Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi terdakwa perkara korupsi divonis penjara 5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Maidi terbukti melakuka tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/10/2026).
Vonis yang dijatuhkan ke Maidi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni penjara 7 tahunn 2 bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar dan denda Rp 250 juta.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,7 miliar paling lama dalam 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Ernawati.
Jika tidak dapat membayar dan harta benda tidak mencakup sebanyak denda tersebut, maka diganti dengan denda pidana selama 5 tahun. Maidi juga dilarang mencalonkan diri di politik selama 5 tahun.
Majelis hakim menyatakan Maidi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana CSR saat menjabat Wali Kota Madiun.
Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan orang lain bersama Kepala Dinas PUPR Madiun, Thoriq Megah dan pengusaha swasta, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang dekat Maidi.
Perbuatan Maidi bertentangan dengan aturan daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 85 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan corporate social responsibility (CSR).
Secara keseluruhan, Maidi cs telah mendapatkan uang hasil pemerasan terkait perizinan proyek TPA Winongo dan dana CSR dengan total Rp 1,7 miliar. Selain itu, terbukti gratifikasi fee proyek PUPR dengan total Rp 9,8 miliar.
Lebih lanjut, Thoriq divonis pidana 5 tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar dan denda Rp 250 juta. Sedangkan, Rochim divonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta, tanpa membayar uang pengganti.
Simak Video "Video: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Wali Kota Madiun"
(auh/abq)