Pria di Lamongan Ditusuk gegara Cincin Tunangan

Pria di Lamongan Ditusuk gegara Cincin Tunangan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 22 Okt 2026 12:30 WIB
(untuk ilustrasi fokus detikJateng)
Ilustrasi penusukan.Foto: Edy Wahyono/detikcom
Lamongan -

Persoalan cincin tunangan berujung aksi penusukan di Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Seorang pria berinisial MW (25) mengalami luka tusuk di bagian perut setelah terlibat cekcok dengan pria berinisial MH (22), Rabu (21/10/2026).

Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kembangbahu itu kini telah diamankan polisi. Penangkapan dilakukan sekitar 2,5 jam setelah kejadian. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.

Insiden bermula ketika MH datang bersama ayahnya dan calon mertuanya menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver bernopol L 1924 EL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan rombongan itu bertujuan meminta kembali cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan MH. Cincin tersebut diduga disimpan oleh korban.

ADVERTISEMENT

Namun, upaya mengambil cincin itu justru berujung cekcok antara korban dan terduga pelaku. Dalam pertengkaran tersebut, MH diduga menusuk perut korban menggunakan pecahan pisau hingga korban mengalami luka dan bersimbah darah.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan. Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan penusukan itu.

"Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil," ujar Hamzaid dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Unit Reskrim Polsek Kalitengah bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi keberadaan MH di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

"Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau," jelasnya.

Setelah diamankan, MH dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan terduga pelaku saat mendatangi rumah korban, sarung pisau, serta visum et repertum.

Sementara itu, pecahan pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian. Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads