Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir berkunjung ke Lirboyo untuk sowan dengan sejumlah kiai sepuh yang sedang berkumpul di ponpes tersebut. Dodi menyoroti sejumlah hal yang dia nilai sebagai bentuk ketidakadilan dalam proses hukum yang dihadapi Gus Yaqut.
Sorotan tersebut mulai dari proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kekhawatiran terhadap objektivitas persidangan. Dodi menyebut, setidaknya ada sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum terhadap proses hukum itu.
Dia menyoroti keterangan 4 saksi yang disebut mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat memberikan kesaksian di persidangan. Menurutnya, keterangan para saksi itu berkaitan dengan dugaan penerimaan dana oleh Gus Yaqut dan menjadi bagian penting dalam proses penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai pencabutan keterangan itu perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi penilaian terhadap bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
"Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal," kata Dodi kepada detikJatim, Rabu (21/10/2026).
Menurut Dodi, pencabutan keterangan saksi juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan verifikasi bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan. Ia pertanyakan bagaimana penyidik bisa menjadikan keterangan yang dicabut di persidangan sebagai bagian dari dasar penetapan tersangka.
Atas dasar itu, ia menilai proses penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut perlu dikoreksi. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dodi juga mengkhawatirkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan secara objektif dalam putusan pengadilan. Menurutnya, keterangan saksi yang mencabut BAP dan pernyataan terkait dugaan penerimaan uang perlu diperiksa secara cermat oleh majelis hakim.
"Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yaqut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan," ujarnya.
Dodi menyebut proses hukum itu telah berdampak pada nama baik Gus Yaqut. Ia mengatakan kliennya harus menjalani penahanan selama 6 bulan serta menghadapi persepsi negatif di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai Menteri Agama.
Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan bagi tim kuasa hukum untuk meminta agar seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara adil, sehingga keputusan tidak didasarkan pada tekanan opini publik maupun kepentingan di luar hukum.
Melalui pertemuan dengan para kiai, Dodi berharap Gus Yaqut mendapat dukungan moral dan doa agar proses persidangan berlangsung objektif. Ia juga mengingatkan penegakan hukum tidak bergantung pada tekanan publik atau viralnya suatu perkara. Menurutnya, pengadilan harus mampu memeriksa seluruh bukti dan keterangan saksi secara independen.
"Kita khawatir bahwa keputusan pengadilan mengabaikan fakta-fakta ini. Oleh karena itu, kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, pengawalan, dan dukungan moral," pungkasnya.
