Persoalan sandal Crocs berujung maut di Surabaya. Thomas Julianus Kristanto (19) tewas setelah dikeroyok empat remaja yang menudingnya mengambil sandal tersebut. Keempat terdakwa akhirnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2026).
Keempat terdakwa yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo, dan Alfian Anditra Yudha.
Jaksa Penuntut Umum, Fathol Rasyid menyampaikan, pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, keempat terdakwa sedang duduk-duduk di sebuah warung kelontong dengan membahas sepasang sandal merk Crocs yang diduga diambil Thomas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi saat itu Thomas mengatakan bahwa ia tidak mengambil sandal tersebut sehingga membuat terdakwa Cliferd menjadi emosi dan memukul perut Thomas sebanyak satu kali," kata Fathol.
Tidak terima dengan pengakuan Thomas, para terdakwa membawa Thomas ke dalam gang di Jalan Makan Islam Dukuh Bungkal untuk berkelahi. Awalnya, Kenzo yang berkelahi dengan Thomas. Namun setelah keduanya berkelahi, terdakwa lainnya turut memukul bagian-bagian vital hingga Thomas tak sadarkan diri.
"Karena merasa takut, lalu terdakwa Raif membawa Thomas ke rumahnya untuk diperiksa oleh ibu Raif yang seorang bidan. Lalu, ibu terdakwa Raif memasang atau memberi oksigen dan selanjutnya ibu terdakwa Raif membawa Thomas ke rumah sakit terdekat," beber Fathol.
Thomas dirawat di rumah sakit dan mengalami koma yang berujung meninggal dunia. Keempatnya didakwa karena dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terjerat sebagaimana diatur dan diancam dipidana sebagaimana pasal 466 ayat (3) KUHP pasal 20 huruf C KUHP.
Setelah persidangan selesai, para terdakwa meminta maaf kepada keluarga Thomas. Mereka mengakui perbuatannya dan menerima hukuman yang diberikan.
Kakak korban, Hana Novia Kristiani meminta keadilan bagi adiknya. Ia berharap, proses persidangan dapat berlangsung dengan baik dan terdakwa dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Harapan saya semoga untuk proses persidangan selanjutnya bisa berlangsung dengan baik dan juga meminta untuk keadilan adik saya almarhum Thomas," ujarnya.
