Kosmetik Ilegal di Mojokerto Telanjur Beredar 5 Tahun, BPOM Minta Maaf

Kosmetik Ilegal di Mojokerto Telanjur Beredar 5 Tahun, BPOM Minta Maaf

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 17:00 WIB
Pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto yang digerebek BPOM.
Pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto yang digerebek BPOM. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pabrik kosmetik ilegal dan berbahaya rupanya sudah beroperasi selama 5 tahun di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto. BPOM pun meminta maaf sebab selama itu pula produk kecantikan ini terlanjur beredar luas di masyarakat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menuturkan pabrik kosmetik ilegal ini beroperasi sejak 2021. Fasilitas produksi ini menghasilkan 150 jenis kosmetik yang terlanjur didistribusikan ke berbagai daerah selama 5 tahun terakhir.

Namun, keberadaan pabrik kosmetik ilegal ini baru terendus intelijen BPOM. Hingga akhirnya penggerebekan dan penyegelan dilakukan pada 8 Oktober 2026. Karena cukup lamanya pabrik kosmetik ilegal itu beroperasi dan mengedarkan produknya, Taruna menyampaikan permohonan maaf ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dengan demikian tentu, kami mohon maaf karena kami baru tahu beberapa hari yang lalu. Tapi mengumumkan ini salah satu strategi kami supaya bagi yang pernah menggunakan setop, berhenti menggunakan. Bagi yang sudah membeli atau apa, dikembalikan, dilaporkan ke Badan POM dan kami anjurkan jangan digunakan lagi," ujarnya saat jumpa pers di lokasi, Senin (19/10/2026).

Penggerebekan fasilitas produksi ini menjadi bukti masih maraknya bisnis kosmetik ilegal di Indonesia. Menurut Taruna, para pelaku tidak jera dan adanya pelaku yang belum ditindak tegas menjadi 2 faktor penyebabnya.

ADVERTISEMENT

Ditambah lagi, peluang pasar produk kecantikan sangat menggiurkan. Sebagai gambaran, pendapatan pasar kosmetik Indonesia tahun 2025 mencapai Rp 35,6 triliun atau tumbuh 4,7%. Karena tingginya animo masyarakat terhadap produk yang memberi efek instan.

Pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto yang digerebek BPOM.Pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto yang digerebek BPOM. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

"Seperti yang saya ucapkan tadi, di sini disebutkan ada Rp 35 triliun revenue pasar di Indonesia, tapi nilai pasar keseluruhannya kalau sifatnya wellness dan kosmetik itu sebetulnya bisa sampai Rp 170 triliun. Selisih itu menunjukkan masih ada ratusan triliun pasar peluang bisnis. Itulah yang kita sebut dengan gulanya. Karena gulanya begitu menjanjikan, ada orang ingin menggunakan, memanfaatkan peluang bisnis itu dengan segala cara, salah satunya cara yang dilakukan adalah melakukan produksi, distribusi, dan penjualan produk-produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan, bahkan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Itulah yang terjadi hari ini," jelasnya.

Alih-alih menarik produk kecantikan ilegal yang terlanjur beredar luas di masyarakat, BPOM memilih mengumumkan produk tersebut. Begitu pula dalam kasus ini. Selain itu, pemilik dan penanggungjawab pabrik kosmetik ini juga diproses hukum.

"Pengumumannya bermaksud untuk mencegah karena ternyata pelaku usaha itu kadang lebih takut saat diumumkan dibandingkan ditindak atau disita. Sebab kalau diumumkan, kan bukan hanya produknya yang kehilangan nama, tapi produsennya juga kehilangan nama. Itu hukuman masyarakat," tandas Taruna.

Sebelumnya, BPOM menggerebek dan menyegel pabrik kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman 84, Kota Mojokerto pada 8 Oktober 2026. Total barang bukti yang mereka sita mencapai Rp 16.178.112.500 (Rp 16,2 miliar).

Selain beroperasi tanpa izin, BPOM menemukan produk kosmetik yang dihasilkan pabrik ini menggunakan bahan baku yang bisa berbahaya bagi kesehatan. Meliputi deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, asam retinoat, hidrokinon, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat.

Selama 5 tahun terakhir, para pelaku memasarkan kosmetik ilegal dan berbahaya ini secara online maupun ke klinik-klinik kecantikan langganan mereka. Distribusinya antara lain ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara dan Aceh. Omzet penjualannya mencapai Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun.

Fasilitas produksi ini mempunyai 50 pekerja. Pabrik ini memproduksi setidaknya 150 jenis kosmetik, baik berupa krim, serum maupun toner. Khasiat yang ditawarkan untuk pemutih kulit, penghilang jerawat, anti-penuaan, serta mencegah kerutan pada kulit.

Tidak hanya itu, pada tahap penyidikan, BPOM juga telah menangkap sejumlah pelaku. Yaitu pemilik dan penanggungjawab pabrik kosmetik ini. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads