Dua orang sepasang suami istri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ADR, tersangka perempuan asal Sidoarjo dan AA sebagai tersangka laki-laki yang berasal Sukabumi. Mereka memiliki peran berbeda, seperti ADR yang sebagai muncikari yang merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan dan AA sebagai joki atau operator yang menghubungkan korban dengan para pelanggan hidung belang.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan saat konferensi pers di Mapolda Jatim "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal ada 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga kedua tersangka meraup keuntungan yang cukup besar. ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta setiap bulan selama menjalankan praktik tersebut pada Februari hingga Juli 2026. Dengan total keuntungan yang dicapai diperkirakan Rp 450 juta. AA sendiri menerima fee Rp 50.000 setiap pemesanan dengan perkiraan selama enam bulan memperoleh keuntungan sebesar Rp 90 juta.
Kasus ini dapat terbongkar setelah mendapat laporan adanya praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Dengan begitu penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait TPPO dan pihak kepolisian akan membuka penerapan pemberatan hukuman karena tindakan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau sebagai mata pencaharian.
(auh/dpe)
