Kisah Pilu PSK di Surabaya Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan

Round Up

Kisah Pilu PSK di Surabaya Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 16 Okt 2026 08:00 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum saat jumpa pers
Polda Jatim ungkap kasus TTPO/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya terungkap. Seorang korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan berturut-turut. Bahkan, korban tetap harus melayani pelanggan ketika sedang menstruasi.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan korban awalnya sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian mendapat tawaran dari seorang teman untuk menghubungi seseorang yang disebut bisa memberikan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tawaran tersebut justru berujung pada eksploitasi seksual. Korban diarahkan untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Target yang dibebankan kepada korban mencapai sedikitnya 10 pelanggan setiap hari. Jika dihitung selama 30 hari, korban dituntut melayani minimal 300 pria dalam sebulan.

Tekanan terhadap korban tidak berhenti pada target harian. Apabila jumlah pelanggan yang dilayani tidak memenuhi target, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan target tersebut kemudian diakumulasikan ke bulan berikutnya.

Skema itu membuat korban harus terus memenuhi target yang ditentukan tersangka. Bahkan, kondisi fisik korban ketika sedang menstruasi tidak menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Dalam menjalankan praktik eksploitasi seksual itu, ADR diduga memegang kendali utama. Perempuan asal Sidoarjo tersebut berperan merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban.

ADR juga diduga mengatur operasional, menentukan target pelanggan, menetapkan tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas korban.

Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan. Dia juga menghubungkan pelanggan dengan korban serta membantu memenuhi target harian yang ditetapkan.

AA turut mengoordinasikan aktivitas tersebut melalui grup komunikasi. Atas perannya, AA diduga menerima bayaran untuk setiap pesanan pelanggan.

Dari praktik yang diduga berlangsung selama Februari hingga Juli 2026 itu, ADR disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta setiap bulan.

Jika dikalkulasikan selama enam bulan, keuntungan yang diduga diperoleh ADR mencapai Rp 450 juta.

Adapun AA mendapatkan fee Rp 50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari dalam sebulan, pendapatan AA diperkirakan mencapai Rp 15 juta per bulan.

Dalam enam bulan, total fee yang diperkirakan diterima AA mencapai Rp 90 juta.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah pesanan dan periode praktik yang disampaikan dalam keterangan kasus.

Atas kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.

"Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis.



(abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads