Pengedar di Mojokerto Ranjau 250 Gram Sabu Pakai Tabung Sentrifus

Pengedar di Mojokerto Ranjau 250 Gram Sabu Pakai Tabung Sentrifus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 15 Okt 2026 21:30 WIB
Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat jumpa pers
Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat jumpa pers (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satresnarkoba Polres Mojokerto menyita 250 gram sabu dan 2.000 butir pil dobel L senilai Rp 400 juta dari sejumlah pengedar. Yang mengejutkan, salah satu tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau memakai tabung sentrifus.

Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, Satresnarkoba meringkus 5 pengedar dan kurir dalam satu pekan terakhir. Barang bukti yang disita berupa 52 paket sabu total 250 gram, 2.000 butir pil dobel L, 6 ponsel, 3 timbangan elektrik, 5 sepeda motor, uang Rp 200.000 dan 2 alat hisap sabu.

"Nilai ekonomisnya sekitar Rp 400 juta. Penindakan ini terkait program prioritas Bapak Kapolri kita yang dilanjutkan dengan Commander Wish Bapak Kapolda Jatim terkait penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan obat keras berbahaya, khususnya di Kabupaten Mojokerto," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengedar sabu dan pil koplo tersebut, lanjut Erik, saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya bakal terus menindak tegas peredaran narkoba di Bumi Majapahit.

ADVERTISEMENT

"Kita akan tindak tegas, kita berikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan kita akan memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto bahwa Mojokerto bebas dari narkoba dan peredaran obat keras berbahaya. Karena ini sangat berbahaya buat generasi penerus kita," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eko Lukwantoro menuturkan, masing-masing tersangka meraup keuntungan berbeda dari mengedarkan sabu. Sebagai contoh tersangka Muhammad Feriadi menerima imbalan Rp 100.000/gram sabu yang terjual.

Tersangka YK dibayar Rp 50.000 per titik ranjauan. Kemudian Lukman Hakim meraup untung Rp 1-2 juta dan 3 gram sabu dari setiap 100 gram yang terjual. Sedangkan Galih Satria Dwi Pamungkas (22) diupah Rp 100.000 dari setiap 10 gram sabu yang terjual.

"Jadi, selain mendapatkan upah berupa uang, para pelaku biasanya juga mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi," ungkapnya.

Sabu paling besar disita dari Feriadi, warga Dusun Bureng Lor, Desa Sumberwaru, Wringinanom, Gresik. Yaitu mencapai 150 gram. Perannya meranjau sabu sesuai perintah bandar.

"Sasarannya semua kalangan, tergantung pemesanannya dari mana. Ini daerah rencana perendaran di Dlanggu, Gondang dan Jatirejo," terang Eko.

Sedangkan sistem ranjau yang diterapkan Galih berbeda dari tersangka lainnya. Pemuda asal Dusun Sidorejo, Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto ini menggunakan tabung sentrifus yang biasa dipakai memisahkan komponen sampel cair dalam proses sentrifugasi di laboratorium.

Menurut Eko, tersangka memasukkan plastik klip berisi sabu ke tabung sentrifus. Setelah ditutup rapat, tabung plastik ini dibalut dengan isolasi. Kemudian Galih menancapkan tabung ke dalam tanah sesuai titik yang sudah ditentukan.

"Kalau menggunakan tabung sentrifus ini, (sabu) tidak kena hujan, awet. Jadi kualitas barangnya tetap bagus," tandasnya.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads