Tiga terdakwa pencuri outdoor pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di Kenjeran Park, Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/10/2026). Ketiga terdakwa dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa pencuri AC outdoor itu adalah Endra Okta, Andika Januar, Muhammad Bilal yang merupakan pegawai di Kenjeran Park. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menanyakan beberapa pertanyaan kepada ketiga terdakwa.
Dalam pengakuannya, mereka mencuri outdoor AC sebanyak 2 kali dengan perannya yang berganti-ganti, ada yang membawa gerobak, memanjat dan mencabuti barang, dan membawa alat-alat seperti obeng dan kunci inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus sudah terjual semua itu yang sudah diambil?" tanya Diah.
"Sudah," sahut Andika.
"Dijual ke mana?" tanya Diah lagi.
"Di Facebook," kata Andika.
Andika menyampaikan harga per unit outdoor AC tersebut nilai jualnya sebesar Rp 1,2 juta dan dibagi bertiga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Andika juga mengatakan bahwa sebelumnya outdoor AC di kawasan Kenpark kerap hilang. Hal itu yang mendorong terdakwa Endra untuk melakukan hal serupa dan mengajak dua rekannya.
Salah seorang terdakwa, Andika, mengaku dirinya bekerja sebagai penjaga kandang kuda di Kenpark Surabaya. Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Sukamto, terkait gaji, ketiganya mengaku mendapatkan gaji Rp 2,5 juta per bulan.
"Gajinya kurang? Demi Rp 300-400 ribu, kalian kehilangan Rp 2,5 juta," ujar Sukamto.
Ketiganya tidak membantah dan menyiapkan saksi untuk persidangan selanjutnya. Karena itu agenda persidangan selanjutnya adalah tuntutan yang rencananya digelar pekan depan.
