Kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba. Ratusan personel gabungan menggerebek sejumlah rumah dan gang di kawasan tersebut pada Rabu (14/10/2026). Sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polisi Militer (POM) TNI, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Operasi tersebut menyasar lokasi yang berdasarkan hasil penyelidikan diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Penindakan dimulai sejak pagi. Petugas gabungan menyisir kawasan permukiman, masuk ke gang-gang sempit, serta memeriksa sejumlah rumah yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Penggerebekan di Jalan Kunti berlangsung dengan penjagaan ketat. Kendaraan dinas kepolisian dan BNN dikerahkan untuk mengepung kawasan tersebut, sementara petugas menyisir sejumlah gang dan rumah warga.
Dalam prosesnya, petugas juga memeriksa rumah kosong dan ruangan terkunci yang dicurigai. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, sempat memberikan arahan kepada petugas mengenai lokasi yang perlu diperiksa.
"Ini kita cari rumah yang kosong, ruangan yang kosong tapi di kunci, patut dicurigai," ujar Adik Agus Putrawan saat memberikan arahan kepada sejumlah petugas di lokasi, Rabu (14/10/2026).
Akses Jalan Kunti juga diblokade menggunakan kendaraan dinas kepolisian dan BNN. Penjagaan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penindakan.
Operasi tersebut menyita perhatian warga sekitar. Sejumlah warga tampak bergerombol di sisi kanan dan kiri jalan untuk menyaksikan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, awalnya dilaporkan belasan orang diamankan. Mereka terlihat duduk di lokasi dengan tangan terikat menggunakan kabel ties. Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap orang-orang yang diamankan.
Polisi dan petugas BNN juga menyiapkan pemeriksaan tes urine di lokasi. Hingga pantauan detikJatim pada pukul 13.30 WIB, penggerebekan masih berlangsung. Sejumlah orang yang diamankan telah menjalani tes urine, sedangkan hasilnya masih diperiksa lebih lanjut.
Dalam perkembangan berikutnya, laporan foto detikJatim menyebut sebanyak 19 orang diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas orang-orang tersebut, hasil pemeriksaan urine, serta peran masing-masing dalam dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba belum disampaikan secara terperinci.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan dan pendataan masih berlangsung. Petugas masih mendalami orang-orang yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan selama operasi.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Ada sejumlah orang yang diamankan termasuk beberapa barang bukti yang didata saat ini dan masih terus dilakukan pendataan serta pemeriksaan," ujar Jules kepada awak media di Jalan Kunti, Rabu (14/10/2026).
Jules menegaskan, kepolisian belum dapat mengumumkan secara terperinci jumlah calon tersangka maupun barang bukti yang diperoleh. Hasil pemeriksaan perlu didalami terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan sesuai dengan perkembangan penyelidikan.
"Karena itu kami tidak ingin mendahului proses yang ada sehingga saat ini tentu belum bisa kita sampaikan secara rinci berapa jumlah calon tersangka maupun barang bukti yang didapatkan dari hasil penindakan," tuturnya.
Dalam keterangan kepada detikJatim, Jules juga menyatakan bahwa informasi mengenai jumlah tersangka dan barang bukti akan disampaikan setelah pendalaman dilakukan.
"Besok atau lusa akan kita sampaikan untuk jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan," katanya di lokasi.
Ia menegaskan upaya penindakan akan dilakukan secara maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Jadi itu yang lagi kita dalami, kita akan lakukan upaya semaksimal mungkin. Mudah-mudahan dengan upaya kita bersama kita bisa memutus rantai," imbuhnya.
Penggerebekan tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat. Kepolisian juga merencanakan pengawasan berkelanjutan di kawasan Jalan Kunti untuk mencegah peredaran narkoba kembali terjadi.
Jules mengatakan, kepolisian akan melibatkan BNN, TNI, serta tokoh masyarakat setempat dalam pendirian pos pemantauan dan pengawasan permanen.
"Juga kami libatkan ada POM TNI serta tentu ada tokoh-tokoh masyarakat setempat yang akan kami libatkan untuk kita mendirikan secara bersama pos ya, pos pemantauan pengawasan sehingga nantinya secara bersama-sama kita akan berusaha memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya yang berada di wilayah ini," pungkasnya.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan setelah penindakan. Dengan adanya pos pemantauan, petugas diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam mencegah aktivitas peredaran narkoba.
Penggerebekan pada 14 Oktober 2026 bukan kali pertama kawasan Jalan Kunti menjadi sasaran penindakan. Kawasan di Kecamatan Semampir itu telah lama mendapat perhatian aparat karena sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terungkap di sana.
Pada November 2025, BNNP Jawa Timur menggelar operasi pemulihan kampung rawan narkotika di sekitar Jalan Kunti. Dalam operasi pada Jumat (7/11/2025) itu, dua orang berinisial AH dan A kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
BNN juga mengamankan seorang berinisial AR yang diduga menyediakan bilik untuk pengguna narkoba. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak cukup bukti. Hasil tes urine AR positif sehingga ia menjalani asesmen untuk rehabilitasi.
Sembilan orang lainnya yang diamankan dalam operasi tersebut diketahui merupakan pengguna dan menjalani rehabilitasi.
Dalam operasi itu, petugas juga menemukan 203 paket kristal putih yang diduga sabu, 222 butir pil hijau yang diduga ekstasi, 10 butir alprazolam, 22 butir pil hijau, dan 29 butir pil lonjong berwarna oranye. Sejumlah alat isap sabu, korek api, serta dua senjata tajam turut ditemukan.
Temuan pada 2025 tersebut menjadi salah satu catatan penindakan narkoba di Jalan Kunti. Namun, barang bukti dari operasi sebelumnya itu tidak dapat disamakan dengan barang bukti dalam penggerebekan 14 Oktober 2026 yang saat ini masih didata dan didalami polisi.
Upaya pengawasan di Jalan Kunti juga pernah dilakukan melalui pendirian posko. Pada November 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di kawasan tersebut.
Saat itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan posko dijaga personel selama 24 jam. Polisi juga berencana meningkatkan patroli bersama Pemerintah Kota Surabaya untuk mencegah pengedar kembali beraksi.
"Ada anggota yang disiagakan selama 24 jam untuk memastikan tidak ada lagi pengedar yang beraksi di Jalan Kunti Surabaya. Kami juga lakukan pencegahan dibantu Pemkot Surabaya melaksanakan patroli keliling dan stasioner di Jalan Kunti Surabaya," kata William dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Simak Video "Video: Penggerebekan Narkoba di Jl. Kunti Surabaya, Belasan Ditangkap"
(auh/hil)