Seorang LC (Lady Companion) duduk di kursi pesakitan gegara memposting video porno ke Telegram. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
LC berinisial SS (23), asal Nganjuk itu mengakui perbuatannya telah mengunggah video bermuatan pornografi bersama lawan mainnya ke aplikasi Telegram. Dugaannya, perbuatan itu dilakukan demi mendapatkan uang.
Dalam sidang yang digelar tertutup pada Selasa (13/10/2026) lalu, SS didakwa melakukan tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Musdalifah Djohar membacakan surat dakwaan. Yaitu mendakwa SS melanggar Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami dakwa Pasal 407 ayat 1 KUHP," ujar Musdalifah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa SS mengunggah video porno dirinya bersama lawan main melalui Telegram. Namun video itu tidak bisa dihapus oleh SS.
Dari aktivitas itu, terdakwa disebut bisa memperoleh sejumlah uang. Namun, fakta-fakta terkait perbuatan terdakwa masih akan dibuktikan dalam rangkaian persidangan berikutnya.
Dalam sidang perdana tersebut, penasihat hukum terdakwa, Anita Candra menyampaikan bahwa kliennya mengakui dakwaan JPU.
"Terdakwa mengakui perbuatannya," kata dia.
Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
