Polisi meringkus Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) yang mengancam dan memeras BPS (34), wanita asal Manyar, Gresik. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Gresik di luar Pulau Jawa.
"Iya sudah kita amankan di luar Pulau Jawa," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, Rabu (14/10/2026).
Prasetyo masih belum membeberkan identitas hingga motif pelaku yang diamankan. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita rilis," tambahnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pelaku bergerak secara berkelompok. Tersangka yang berhasil diringkus berperan sebagai operator aplikasi pinjol ilegal.
"Bertugas menghimpun data pribadi nasabah," terangnya.
Selanjutnya, data tersebut disalahgunakan oleh tersangka lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai DPO. Baik yang melakukan penagihan paksa, pemerasan, hingga merekayasa foto dan video korban.
"Seluruhnya saling berkaitan, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," pungkasnya.
Di sisi lain, Diskominfo Gresik terus aktif melakukan sosialisasi untuk menciptakan ruang digital sehat. Sebab, kasus penyalahgunaan data pribadi kerap dialami kelompok rentan.
"Minimnya pemahaman literasi digital sangat mempengaruhi. Apalagi perkembangan teknologi sangat cepat," ujar Plt. Kepala Diskominfo Gresik Johar Gunawan.
Johar menjelaskan, mayoritas korban kerap dialami lansia. Dengan modus pelaku menyamar sebagai kerabat dekat atau keluarga untuk motif ekonomi.
"Mudah termanipulasi pelaku. Melalui sarana unduhan aplikasi berbahaya atau rekayasa foto dan video," terangnya.
Faktor ekonomi korban juga cukup mempengaruhi gaya bermedia sosial. Terutama dengan iming-iming keuntungan cashback tinggi, diskon tidak masuk akal, hingga investasi atau pekerjaan berpenghasilan fantastis.
"Karena terdesak kebutuhan, korban sering kali menyetujui izin semua akses aplikasi ilegal," pungkasnya.
