Sidang Perdana Maling Kursi Besi di Surabaya, Terdakwa Dimarahi Hakim

Sidang Perdana Maling Kursi Besi di Surabaya, Terdakwa Dimarahi Hakim

Rizki Setyo Samudero - detikJatim
Selasa, 13 Okt 2026 17:30 WIB
Terdakwa Naufal, maling kursi besi milik Pemkot Surabaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Naufal, maling kursi besi milik Pemkot Surabaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Rizki Setyo Samudero)
Surabaya -

Sidang perdana maling kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Naufal Hidayat (30) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10/2026). Majelis hakim sempat memarahi Naufal karena dinilai mempermalukan Kota Surabaya.

"Kamu sudah mempermalukan Kota Surabaya, mencuri aset pemerintah dan menggunakan ambulan," kata majelis hakim.

Hakim mengaku heran atas tindakan Naufal yang mengangkut kursi taman menggunakan mobil ambulan tempat dirinya bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan usai menanyai dua petugas Satpol PP Kota Surabaya yang dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi. Petugas tersebut menyampaikan kronologi kejadian di depan hakim.

ADVERTISEMENT

Kedua petugas tersebut mengatakan sejumlah titik di Surabaya kerap kehilangan kursi taman besi, seperti di Taman Teletubies, Nginden, Jalan Embong Malang, seputaran Gubeng, Kertajaya, dan di depan Rumah Sakit Dr Soetomo.

"Setelah adanya berita kehilangan kursi taman, kita sering-sering cari dan lebih ketat lagi patroli," kata salah satu petugas Satpol PP.

Kemudian, petugas juga memastikan bahwa aset kursi taman selalu dikunci dengan baut, sehingga posisinya tidak dapat dipindahkan.

Setelah seluruh saksi menyampaikan keterangannya, hakim menanyakan ke Naufal apakah keterangannya dapat dibantah atau tidak. Naufal membenarkan semua keterangan dari saksi.

Pantauan detikJatim, usai menjalani persidangan Naufal keluar ruang sidang menggunakan rompi merah dilengkapi dengan peci dan masker. Wajahnya tertunduk lesu.

Atas perbuatannya, Naufal terjerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 127 ayat (1) UU 2023 tentang KUHP.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads