Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang setelah program pembebasan bersyaratnya dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pencabutan ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.
Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan santri.
Pembebasan diberikan karena ia dinilai berkelakuan baik, namun pada saat menjalani pembebasan bersyarat, tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Timur Kusnali menjelaskan dasar pencabutan PB Mas Bechi yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-1797.PK.0704 pada 30 September 2026.
Keputusan ini didasarkan pada dugaan maladministrasi dalam proses administrasi pembebasan bersyarat, termasuk peninjauan prosedur setelah beritanya menjadi sorotan, terutama dari pihak korban. Sejumlah petugas telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.
SK pencabutan diterima Bapas Malang pada 6 Oktober 2026 dan disampaikan kepada Mas Bechi saat wajib lapor pada 8 Oktober 2026. Ia kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB untuk menjalani sisa masa hukumannya. Selama proses tersebut, Mas Bechi disebut kooperatif untuk menjalani sisa masa tahanan.
(auh/hil)
