Gadis WN Jepang Overstay 3 Tahun di Blitar Kini Dideportasi

Gadis WN Jepang Overstay 3 Tahun di Blitar Kini Dideportasi

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 15:00 WIB
Imigrasi Blitar mendeportasi WN Jepang
Imigrasi Blitar mendeportasi WN Jepang/Foto: Istimewa
Blitar -

Imigrasi Blitar mendeportasi MI (22) seorang gadis keturunan Jepang-Indonesia. MI kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay selama tiga tahun.

Hal itu diketahui usai MI mengurus pemutakhiran izin tinggal. Deportasi dilakukan sebagai sanksi kepada warna negara asing yang melebihi izin tinggal di Indonesia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto kepada detikJatim, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya menyebut, MI menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memastikan fakta, kronologi, dan status keimigrasiannya. Setelah proses pemeriksaan, MI kemudian didetensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, petugas Imigrasi Blitar melakukan pengawalan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta-Narita (Tokyo)-Nagoya, Kamis (8/10).

"MI overstay selama 3 tahun, karena belum melakukan pemutakhiran paspor sejak 2023. MI kuliah di Blitar. Kemudian kami deportasi dengan dipulangkan ke Jepang," jelasnya.

Aditya menjelaskan, seluruh orang asing yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan dan Izin Tinggal. Menurutnya, setiap WNA berkewajiban memastikan dokumen keimigrasiannya tetap berlaku selama berada di Indonesia.

Hal itu dilakukan sebagai pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Untuk itu izin tinggal harus dicek secara berkala, dan diperpanjang apabila diperlukan," terangnya.

Aditya menegaskan, Imigrasi Blitar berkomitmen untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Blitar juga akan menindak tegas seluruh WNA yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia," tandasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads