Fakta-fakta Pasutri Banyuwangi Buang Bayinya gegara Kemiskinan

Fakta-fakta Pasutri Banyuwangi Buang Bayinya gegara Kemiskinan

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 09:15 WIB
Bayi terbungkus handuk di emperan warga jalani perawatan intensif di RSUD Genteng
Bayi terbungkus handuk di emperan yang dibuang ortunya jalani perawatan intensif di RSUD Genteng (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Pelaku pembuang bayi di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi akhirnya ditangkap. Dua pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM (21) dan J (29).

Kedua pelaku diketahui membuang bayinya laki-laki di depan rumah warga pada Sabtu (3/10) pagi. Bayi dengan berat 3 kilogram itu ditemukan warga dalam kondisi hidup dengan terbungkus handuk.

Berikut Fakta-fakta pembuangan bayi yang dilakukan pasutri:

1. Polisi pantau 3 hari pasutri pelaku pembuangan bayi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan yang mengarah kepada dua pelaku. Karena hal ini pihaknya lantas melakukan pemantauan selama 3 hari.

Pihaknya, lanjut Lanang, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi pada Selasa (6/10/2026). Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polsek Kalibaru menemukan beberapa jejak/sita data-data maupun bukti-bukti yang ada di TKP. Pada hari Selasa (6/10/2026) kemarin, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Itu adalah orang tuanya sendiri, pasangan suami istri," kata Lanang, Jumat (9/10/2026).

2. Motif faktor ekonomi

Menurut Lanang, motif yang membuat pelaku tega membuang bayinya karena faktor ekonomi. Sebab selama ini kedua pelaku diketahui tak punya pekerjaan tetap.

"Dapat kami sampaikan kalau motif sampai saat ini kita dapatkan dari beberapa saksi dan termasuk tersangka sendiri, itu adalah faktor ekonomi," kata Lanang.

"Dan dari segi pekerjaan, bisa dikatakan bahwa pasangan ini tidak memiliki pekerjaan tetap," imbuh Lanang.

3. Potensi kasus diselesaikan dengan restorative justice

Kendati demikian, aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap situasi psikologis dan latar belakang kasus ini. Polisi berencana membuka ruang koordinasi komprehensif dengan lembaga perlindungan anak.

"Proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Pihak kepolisian berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Anak untuk mendampingi kasus ini.

"Mengingat kondisi bayi korban saat ini masih hidup dan sehat dalam perawatan, peluang penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) akan dikaji secara matang bersama pihak-pihak terkait dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan," pungkasnya.

4. Bayi akan dirawat oleh Dinsos setempat

Sementara itu, untuk status pengasuhan anak saat ini, pihak kepolisian menyatakan masih akan membahasnya lebih lanjut bersama dinas sosial dan instansi terkait setelah proses hukum berjalan.

"Untuk kondisi bayi alhamdulillah, karena memang atas banyak peran, baik masyarakat, kepolisian, perangkat desa, dan lain sebagainya, dinas terkait pada saat ditemukan itu secepat mungkin kita segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial. Saat ini sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng," jelasnya.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads