Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang berpotensi menjadi barang bukti dari lokasi ledakan di RM Nasi Tempong Sri Dewi, kawasan San Antonio, Pakuwon City, Surabaya. Penyelidikan terkait ada tidaknya potensi pidana atas ledakan yang diduga terjadi akibat kebocoran pipa gas LPG 50 kg pada Selasa (6/10) itu masih dilakukan.
Mengenai potensi ada tidaknya unsur pidana atas ledakan RM nasi tempong di Pakuwon City tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menyatakan dirinya belum bisa memberikan kepastian.
"Untuk proses sedang dalam tahap penyelidikan," kata David kepada detikJatim, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor).
"Akan kami updete kembali perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Seksi Identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Sukris Tri Hartanto mengatakan, pada Selasa (6/10) pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti usai ledakan di RM nasi tempong di San Antonio, Pakuwon City.
Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyebab ledakan. Seluruh barang bukti itu masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidlabfor Polda Jatim.
"Barang bukti sementara yang ditemukan adalah tabung gas elpiji volume 50 kilogram, kemudian ada beberapa kompor gas satu tungku dan beberapa yang lain," pungkas Sukris.
