Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap saat beraksi di wilayah Tulungagung. Saat ditangkap, pelaku sempat menabrak korban.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan, penangkapan terjadi di Lingkungan 3, Dusun Pacitan, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Kedua pelaku adalah IH (33) warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kelurahan Tanjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru, Malang dan AF (33) warga Jalan Ambengan Batu, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
"Kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB, korban pulang dari bekerja jualan nasi penyetan. Korban memarkir sepeda motornya Honda Scoopy AG 2595 RFL di halaman dan mengunci pintu gerbang," kata Iptu Nanang, Selasa (6/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, korban beristirahat di dalam rumah. Tidak berselang lama ia mendengar suara mencurigakan dari halaman rumah. Saat diintip dari balik jendela ternyata dua pelaku tengah beraksi untuk mencuri sepeda motornya.
"Satu pelaku masuk ke dengan merusak gembok dan satu pelaku lain duduk di atas motor di pinggir jalan," jelasnya.
Saat sepeda motor hasil curian hendak dibawa kabur pelaku, korban langsung berteriak maling dan berusaha melakukan pengejaran.
Mengetahui hal itu, pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan menghampiri rekannya yang telah siaga di kendaraannya.
"Tapi korban langsung bergerak cepat dan berhasil menarik pelaku hingga jatuh. Sementara itu pelaku lain sempat kabur," jelasnya.
Tidak lama kemudian salah satu pelaku kembali untuk menyelamatkan temannya dengan menabrak korban dengan sepeda motor.
"Alhamdulillah korban selamat dan pelaku tidak sampai lolos," imbuhnya.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, turut disita sejumlah barang bukti berupa kunci leter T, sepeda motor pelaku dan sejumlah barang bukti lain.
"Sementara itu, dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini pada tanggal 1 Oktober juga mencuri sepeda motor di wilayah Lingkungan 3 Desa Ngunut," ujar Nanang.
Dari catatan kepolisian, tersangka IH merupakan residivis pelaku curanmor dua TKP di wilayah Kota Malang. Sementara itu AF merupakan residivis pelaku pengeroyokan di wilayah Kota Surabaya.
Kini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
