Kerabat Bunuh Pelajar SMK Pasuruan dengan Keji Kini Jadi Tersangka

Kerabat Bunuh Pelajar SMK Pasuruan dengan Keji Kini Jadi Tersangka

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 03 Okt 2026 19:20 WIB
Konferensi pers pembunuhan pelajar SMK di Pasuruan
Konferensi pers pembunuhan pelajar SMK di Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan Mohammad Ilham Azhari, pelajar SMK 1 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang ditemukan tewas di kebun kopi Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Korban ternyata dibunuh oleh kerabatnya sendiri, Wy (sebelumnya disebut Wyd) (24), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026). Polisi menyebut, Wy diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia. Polisi mengamankan Wyd yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wy merupakan warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban merupakan warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

"Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban," jelasnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Wy kemudian turun dari motor dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya.

Saat korban berada sekitar 15 meter di depan tersangka, Wy mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Polisi menyebut tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi tubuh korban menggunakan daun kering lalu membakarnya.

"Setelah itu, tubuh korban ditutupi dengan daun kering dan dibakar menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak," terang Kasatreskrim.

Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami fakta-fakta lain dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

"Kami menangani perkara secara profesional dan transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkas Irawan.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads