Tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur yang diamankan saat penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya tidak diproses dengan penahanan.
Polisi menyebut, ketiganya bersama lima orang lainnya diproses melalui mekanisme restorative justice. Ini karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Ketiga anggota DPRD tersebut merupakan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan orang tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA. Karena itu, polisi menerapkan mekanisme restorative justice terhadap kedelapan orang yang diamankan.
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (30/9/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang pesta narkoba di kamar hotel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. N kemudian mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk DPO.
Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
"Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim," bebernya.
Gerindra Jatim Buka Suara
Tiga anggota DPRD tersebut diketahui merupakan kader Gerindra. Nama Asrila Diska Rimunda, Afif Reza Rimunda, dan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho juga tercantum dalam daftar anggota DPRD kabupaten/kota Jawa Timur dari Gerindra.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan partai masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Gerindra menyatakan menghormati proses hukum sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi," kata Kharisma kepada detikJatim, Rabu (30/9/2026).
Kharisma menyebut aturan di partai sudah jelas, apabila ada kader yang terlibat proses hukum, salah satunya terkait penyalahgunaan narkoba maka akan dinon-aktifkan untuk sementara sampai proses hukum itu bersifat inkracht.
"Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan," tambahnya.
"Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum," tandasnya.
