Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku yang menyasar motor matik itu disebut telah beraksi hingga belasan kali di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yunizar Maulana Muda mengatakan pelaku pertama berinisial W (36), warga Purwosari, Pasuruan. W ditangkap pada 24 Agustus 2026 bersama satu unit Honda Vario.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan pelaku lain berinisial NS. Keduanya disebut telah berulang kali melakukan aksi pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ini sudah 11 kali melakukan aksinya. Dari yang bersangkutan kita dapat satu nama yaitu NS. NS ini rekannya dalam menjalankan aksinya bersama dengan NS itu saudara W ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian tersebut," kata Yunizar saat ditemui awak media di Polda Jatim, Selasa (29/9/2026).
Yunizar menyebut W dan NS merupakan residivis. Aksi terakhir keduanya diketahui dilakukan di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni MS (24) dan CA (28), pada 27 September 2026.
"Keduanya ini juga residivis," ujarnya.
Yunizar mengatakan keempat pelaku memiliki modus serupa saat beraksi. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir dan dianggap dalam kondisi lengah.
Saat menemukan sasaran, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Mereka kemudian membawa kabur kendaraan tersebut secara berboncengan.
"Mereka lihat motor, dia patroli keliling gitu naik motor kalau ada motor yang lengah disikat sama dia, mereka boncengan. Untuk kendaraan curian dijual ke seseorang yang masuk dalam DPO," imbuhnya.
Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp 1,5 sampai Rp 3 juta. Hasilnya, dipergunakan untuk kebutuhan harian dan narkoba.
"Digunakan untuk nyabu sebagian sebagian digunakan untuk hidup, total ada 11 TKP, jualnya ke circle-nya mereka sendiri. Sasarannya motor yang terparkir, ibarat bahasa Jawanya digletakno sama pemilik. Untuk dua pelaku terakhir (MS dan CA) nyabu, mereka mencuri memang kayaknya dia enggak punya kerjaan lain," pungkasnya.
