Modal Palu dan Obeng, Tukang Becak Motor Surabaya Curi Besi Trotoar

Modal Palu dan Obeng, Tukang Becak Motor Surabaya Curi Besi Trotoar

Andina Winanda - detikJatim
Senin, 28 Sep 2026 15:30 WIB
Barang bukti becak motor dan besi trotoar di Jalan Kembang Jepun Surabaya
Barang bukti becak motor dan besi trotoar di Jalan Kembang Jepun Surabaya (Foto: Andina Winanda)
Surabaya -

Seorang tukang becak motor (bentor) di Surabaya ditangkap Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan. Pasalnya, ia nekat mencuri besi pembatas trotoar atau bollard di kawasan Jalan Kembang Jepun.

Kapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan pelaku berisial EP (50) warga Pesapen, Krembangan Selatan. Sedangkan seorang temannya berinisial HS kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Eko menambahkan pencurian yang dilakukan pelaku diduga telah dilakukan secara bertahap sejak bulan Juli. Dalam setiap aksinya yang dilakukan pada malam hari, mereka mengincar satu hingga dua potong besi pembatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian fasilitas umum tersebut berakhir pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku akhirnya ditangkap saat kembali ke lokasi untuk melakukan aksi susulan.

ADVERTISEMENT

"Petugas di lapangan sebenarnya sudah mendeteksi pergerakan mereka saat pencurian pertama sekitar pukul 01.00 WIB. Ternyata mereka kembali lagi ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil besi lainnya," ujar Eko kepada detikJatim, Senin (28/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku hanya menggunakan alat sederhana berupa palu dan obeng. Alat ini digunakan untuk mencukil besi pembatas dari fondasinya. Sedangkan untuk motifnya, karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi.

Besi pembatas seberat 12 kilogram hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan becak milik pelaku. Akibat penjarahan besi trotoar secara bertahap sejak Juli ini, total kerugian material ditaksir mencapai Rp 22 juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara 7 tahun.



(irb/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads