KPK Beber Kantor Pertanahan di Jatim Setor Uang Haram ke Kanwil BPN

KPK Beber Kantor Pertanahan di Jatim Setor Uang Haram ke Kanwil BPN

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 27 Sep 2026 19:00 WIB
Penyidik KPK keluar dari Kantor BPN Jatim di Surabaya usai melakukan penggeledahan selama 11 jam.
Penyidik KPK keluar dari Kantor BPN Jatim di Surabaya usai melakukan penggeledahan selama 11 jam. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/9/2026).

Budi menyampaikan dugaan tersebut setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim," katanya.

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya mengungkapkan uang yang disita dalam penggeledahan tersebut terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas.

Penemuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, serta kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9), dilanjutkan dengan Kanwil BPN Jatim dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk pada Kamis (24/9).



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads