Anggota DPRD Malang, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Malang pada Rabu (16/9/2026) siang. Langkah hukum itu diambil menyusul pencatutan namanya dalam kasus dugaan jual beli lapak di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.
Didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, Adeng melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum dari 63 pedagang Pasar Karangploso. Usai menyerahkan laporan, Adeng langsung dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
"Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai melainkan sebagai pribadi. Seseorang yang bernama Abdul Qodir," ujar Adeng kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa Diftnah Tanpa Bukti
Adeng menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan Fredy mengaitkan dirinya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait kasus Pasar Karangploso. Pernyataan tersebut dinilai tanpa fakta, data, maupun bukti yang kuat sehingga merusak harkat dan martabatnya.
"Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan," sambungnya.
Ia menambahkan keberadaannya di korps bhayangkara merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan tidak berdasar.
"Kehadiran saya disini (Polres Malang) adalah sebagai warga negara yang melaporkan statement dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum," tuturnya.
Dukung Kejari-PPATK Usut Korupsi Pasar Karangploso
Di sisi lain, Adeng menyatakan tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Malang. Ia meminta aparat penegak hukum membuka fakta secara terang benderang kepada publik mengenai siapa saja yang terlibat.
"Terkait dengan proses penegakan hukum Pasar Karangploso, saya mendukung sepenuhnya APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat di dalam praktik koruptif tersebut," tegasnya.
Adeng juga mendorong penyidik Kejari melibatikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
"Bahkan saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang akan meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut dinikmati oleh siapa saja," tegasnya.
Ia menegaskan siapa pun yang bersalah wajib diproses hukum, namun meminta agar publik tidak menghakimi seseorang hanya berdasarkan opini semata.
"Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini," tandasnya.
"Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan," tandasnya.
Tanggapan Fredy Jonathan: Siap Tuntut Balik
Dikonfirmasi secara terpisah, Fredy Jonathan menanggapi santai laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Adeng. Fredy mengaku siap menghadapi proses hukum dan berencana menuntut balik.
"Tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi," kata Fredy.
Fredy menegaskan, apa yang disampaikannya bukanlah karangan atau kebohongan belaka. Menurutnya, pihak-pihak yang disebut dalam surat somasi memang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang dipersoalkan.
"Kita buktikan ajalah nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan, tidak apa-apa," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono mengaku belum mengetahui secara mendalam perihal laporan tersebut.
"Saya cek dulu laporannya di reskrim," ucap Budiono.
