Puspom TNI AU menegaskan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal dunia tidak berkaitan dengan kabar soal salah membeli mi instan. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan ayah korban berdasarkan informasi yang diterimanya.
Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi mengatakan, kasus yang saat ini ditangani Puspom TNI AU bermula dari persoalan antara senior dan junior. Menurutnya, tidak ada kaitan antara penganiayaan Serda Ahmad dengan persoalan mi goreng atau mi kuah.
"Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali," kata Daan Sulfi dalam jumpa pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puspom TNI AU telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Dalam kasus ini terdapat tiga korban yang dirundung hingga mengalami penganiayaan, yaitu Serda Ahmad, Serda ZN, dan Serda RP.
Berawal dari Telepon yang Ditutup Junior
Daan Sulfi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (8/9), ketika Serda MTS menelepon Serda RP yang merupakan juniornya untuk meminta bantuan. Namun, di tengah percakapan, Serda RP tiba-tiba menutup telepon tersebut.
"Sehingga yang senior itu merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu. Maka pada hari Rabunya, dilaksanakan mengumpulkan dari juniornya itu," ujar Daan Sulfi.
Pada Rabu (9/9) malam sekitar pukul 21.10 WIB, Serda MTS mengumpulkan para juniornya di belakang Mess Galaksi. Saat itu, Serda RP diminta melakukan push up dan sit up masing-masing sebanyak 100 kali.
"Dilaksanakan pada hari Rabu jam 21.10 WIB. Dilaksanakan di belakang Mess Galaksi. Kemudian Serda RP langsung diberikan tindakan berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS," jelas Daan Sulfi.
Sekitar pukul 21.40 WIB, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH datang dan bergabung dengan Serda MTS di lokasi. Lalu, sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM memukul Serda Ahmad menggunakan tangan kosong. Menurut Daan, Serda JM melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke bagian dada Serda Ahmad.
"Dan pada pukul 23.05 WIB, Serda JM mulai melakukan pemukulan kepada korban almarhum Serda Ahmad Muzammil Farisa. Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali itu ya, dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban," ungkapnya.
Daan mengatakan pemukulan tersebut dilakukan Serda JM atas inisiatifnya sendiri karena Serda Ahmad merupakan yang paling senior di antara tiga korban.
"Yang namanya Serda JM itu inisiatif dia. Inisiatif untuk memberikan santiadji-lah, mengasih tahu bahwa karena almarhum (Serda Ahmad) ini paling senior di antara tiga orang itu. Jadi, intinya bahwa kamu harus ngasih tahu ke adik-adikmu, itu adalah tanggung jawab adik-adikmu," lanjutnya.
Setelah menerima pukulan ketiga, Serda Ahmad terjatuh dan kemudian tidak sadarkan diri. Para tersangka kemudian berupaya menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin atau balsem serta membasuh wajah dan tubuhnya dengan air.
"Ditambahkannyalah oleh dia itu, bahwa ya konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya sebesar agar ingat, begitu kan. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan. Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh," ucap Daan Sulfi.
"Lalu Serda JM bersama Serda MTS, Serda MAD, dan Serda AH karena ini satu leting berusaha menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin ataupun balsem dengan diusapkan pada bagian hidung, dan membasuhi air di bagian muka serta badan korban," imbuhnya.
Dibawa ke IGD, Serda Ahmad Meninggal
Karena Serda Ahmad tetap tidak sadarkan diri, para tersangka kemudian membawa korban ke IGD menggunakan mobil dinas. Korban dibawa ke Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Karena korban tetap tidak sadarkan diri, karena panik, kemudian pada pukul 23.35, korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa ataupun Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur, karena memang paling dekat posisinya di sana lewat belakang. Sekitar pukul 23.45, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad Muzamil Fahriza dinyatakan meninggal dunia," kata Daan Sulfi.
Puspom TNI AU kemudian menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH.
Para tersangka disangkakan Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh militer hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah sebagai berikut: yaitu Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Daan Sulfi.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Atau Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Puspom TNI AU juga menerapkan Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait keterlibatan empat orang dalam tindak pidana tersebut.
"Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ucapnya.
Daan mengatakan, keempat tersangka juga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai prajurit. Hal tersebut akan diproses setelah perkara dilimpahkan kepada Oditur untuk selanjutnya disidangkan.
"Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya. Apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya tadi Komandan sudah menyampaikan, di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan apa namanya? Keadilan buat korban maupun pihak keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, ayah Serda Ahmad, Toni Eko Prasetyo, menyampaikan dugaan bahwa penganiayaan terhadap putranya berkaitan dengan makanan yang dibeli untuk senior. Toni mengatakan informasi itu diperolehnya setelah putranya meninggal.
"Dari informasi yang saya dapat anak saya disuruh membeli makanan yang tidak sesuai permintaan senior. Mintanya mi kuah namun diberikan mi goreng," tutur Toni dengan mata sembab usai menangisi kepergian anaknya kepada detikJatim, Jumat dini hari (11/9/2026).
Namun, berdasarkan penjelasan terbaru Puspom TNI AU, dugaan tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang kini disidik.
Toni juga mengatakan mendapat informasi mengenai kondisi jenazah anaknya melalui kiriman foto. Ia menyebut Serda Ahmad mengalami luka pada bagian wajah dan dada.
"Luka di wajah bagian dagu dan bagian dada infonya," kata Toni, Jumat (11/9).
Toni mengaku sempat menerima informasi berbeda mengenai penyebab kematian anak pertamanya. Awalnya ia mendapat kabar Serda Ahmad meninggal karena kecelakaan, sebelum mendapat informasi lain yang menyebut putranya dianiaya senior.
"Pukul 04.00 WIB saya dihubungi bahwa anak saya meninggal dunia karena kecelakaan. Tapi ada teman lainnya menginfokan jika tidak kecelakaan, tapi dianiaya senior," ujar Toni.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
