Terbukti Selingkuh, Oknum Intel Polres Tulungagung Didemosi 5 Tahun

Terbukti Selingkuh, Oknum Intel Polres Tulungagung Didemosi 5 Tahun

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 12 Sep 2026 06:30 WIB
Polres Tulungagung
Polres Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEK) Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi terhadap seorang anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) karena terbukti berselingkuh. Pelaku juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan, KKEP telah menggelar sidang etik terhadap Aiptu YW dengan dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto pada Jumat (11/9/2026).

Pelanggar dijerat Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya sesuai putusan KKEP nomor PUT/1/IX/HUK.4.4/2026 tanggal 10 September 2026, Aiptu YW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Nanang, Sabtu (12/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam perkara tersebut Aiptu YW dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2026 sampai dengan 11 September 2026

Selain itu, KKEP juga menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi selama lima tahun ke depan. YW akan dipindah dari satuan tugas sebelumnya ke satuan baru tanpa mendapatkan jabatan.

"Jadi, Dia nantinya akan dimutasi tanpa mendapatkan jabatan, akan jadi anggota biasa. Ini juga terkait penundaan kenaikan pangkat," jelasnya.

Nanang menjelaskan dalam sidang etik tersebut, KKEP tidak memberikan hukuman pemecatan dari kepolisian, sehingga Aiptu YW masih tetap berstatus sebagai anggota Polri.

Komisi sidang menilai terdapat berapa hal yang meringankan Aiptu YW, di antaranya belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, baik disiplin, KKEP maupun pidana, memiliki dedikasi dan disiplin yang baik dalam pelaksanaan tugas, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Putusan tersebut telah diterima oleh pelanggar," imbuhnya.

Sebelumnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berinisial P memergoki istrinya, SW tinggal serumah dengan anggota polisi Aiptu YW saat pulang kampung.

Tidak hanya itu ia juga dikagetkan dengan kabar bahwa istrinya, SW telah menggugat cerai P sejak September 2024. Mengetahui hal tersebut, P akhirnya melaporkan anggota Satintelkam Polres Tulungagung tersebut ke propam.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads