2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Diamankan tapi Bandarnya Masih Berkeliaran

2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Diamankan tapi Bandarnya Masih Berkeliaran

Bakrie - detikJatim
Jumat, 11 Sep 2026 23:30 WIB
Tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk
Tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk (Foto: Istimewa)
Nganjuk -

Jaringan pengedar pil koplo yang selama ini menyasar pengguna di Kabupaten Nganjuk dibongkar polisi. Selain menangkap dua orang, disita ribuan butir pil jenis double l.

Dua pengedar pil koplo asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk itu adalah AR (30), dan AB (26). Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk di waktu dan tempat berbeda.

"Dari jaringan ini, kami menyita total barang bukti 1.459 butir pil double l," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hafid, pengungkapan berawal saat timnya mengamankan pria berinisial DK di sebuah rumah wilayah Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon pada, Selasa (8/9/2026) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangannya ditemukan 105 butir pil double l yang disimpan di saku celana.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, DK mengaku mendapatkan pil itu dari AR. Setelah melakukan penyelidikan, tim Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian mengamankan AR di lokasi yang sama.

"Dari AR kami sita barang bukti uang yang diduga merupakan keuntungan hasil penjualan pil doubel l. Serta satu unit telepon seluler," papar Hafid.

Setelah menangkal AR, pengembangan dilakukan hingga berhasil meringkus AB, yang disebut AR sebagai pihak yang menyediakan pil koplo. Di hari yang sama mengamankan AB di rumahnya.

Dalam penggeledahan, disita 1.354 butir pil double l, terdiri dari 981 butir dalam satu botol plastik dan 373 butir dalam botol lainnya. Barang tersebut disimpan dalam kantong kresek hitam di bawah meja kamar. Juga uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu dan satu unit telepon seluler.

"Dua tersangka, AR dan AB ini merupakan satu jaringan," tegas Hafid.

Sementara ketika diperiksa, AB mengaku mendapat suplai pil koplo dari seseorang berinisial KT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia disebut berdomisili di wilayah Kota Kediri.

Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta kewenangan dalam praktik kefarmasian.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads