Kasus pembunuhan nelayan MH (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang, terungkap. Polisi menangkap A.N. (27), pria asal Surabaya yang disebut sebagai pelaku tunggal.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pelaku diamankan sebelum kembali ke Surabaya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang mata pisau 33 sentimeter yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
"Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku," kata Anang, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengungkapkan pembunuhan MH yang terjadi di jalan proyek Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Sampang, itu dilatarbelakangi dendam. Ibu pelaku disebut meninggal pada 2015 akibat perbuatan korban.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka melakukan pembunuhan sendirian dan telah direncanakan. Sebelum melancarkan aksinya itu pelaku jauh hari melakukan pemantauan pola kebiasaan korban.
"Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," terangnya.
Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba dan melihat sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari lokasi sandar perahu. Karena korban masih melaut, pelaku menunggu korban pulang dengan bersembunyi di samping sebuah dump truck.
"Saat korban datang membawa timba berisi ikan hasil melaut, sekitar pukul 02.00 WIB, di sanalah pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang mata pisau 33 sentimeter. Selain itu sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler dan uang tunai juga diamankan.
"Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang nelayan berinisial NH (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas bersimbah darah sepulang melaut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang.
