Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR

Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 09 Sep 2026 14:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tersangka/Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Pasuruna -

Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menetapkan NQ, Kepala Desa (Kades) Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Kerugian dugaan penggelapan ini Rp 45 juta.

"Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Rabu (9/9/2026).

Dugaan penggelapan ini berlangsung sepanjang kurun waktu tahun 2022 hingga 2024. Bantuan berupa dana segar dari PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Pasuruan sebesar Rp 15 juta per tahun, dengan total mencapai Rp 45 juta, seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta rehabilitasi fasilitas umum desa, salah satunya pembangunan lapangan bulutangkis dan lapangan bola voli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembangunan fasilitas umum itu tidak terealisasi. Sehingga para pemuda desa mempertanyakan keberadaan dan penggunaan dana CSR tersebut. Namun tidak mendapatkan jawaban.

ADVERTISEMENT

"Perwakilan warga kemudian melaporkannya," terangnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian mengonfirmasi bahwa proyek pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas umum yang tercantum dalam proposal pengajuan sama sekali tidak dilaksanakan. Dana tersebut justru diduga kuat dipergunakan oleh tersangka NQ untuk kepentingan pribadinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen penting. Antara lai proposal pengajuan bantuan dana CSR Desa Kawisrejo tahun 2022-2024., berita acara penyerahan dana CSR Kecamatan Rejoso tahun 2022-2024, dokumen tanda terima bantuan dana CSR PT CJI tahun 2022-2024.

Lalu, kwitansi donasi CSR PT CJI tahun 2022 untuk Desa Kawisrejo, kwitansi dana CSR PT CJI untuk pembangunan lapangan bulutangkis Desa Kawisrejo tahun 2023, serta kwitansi dana CSR PT CJI tahun 2022 untuk pembangunan lapangan bola voli Desa Kawisrejo tahun 2024.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads