Kasus pencurian perhiasan emas dengan tersangka driver taksi online asal Surabaya dibongkar Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Rejoso. Tersangka kini telah ditahan.
Tersangka berinisial MI (42), driver taksi online asal Surabaya. Dia ditangkap tim gabungan di wilayah Kecamatan Genteng, Kota Pahlawan. Penangkapan dilakukan setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Rejoso.
"Jadi awalnya korban memesan taksi online dari Surabaya untuk tujuan Rejoso, Nganjuk," ungkap Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Minggu (6/9/2026).
Didid menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (2/9/2026) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban bersama saudaranya berangkat dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan taksi online.
"Mobil taksi online yang digunakan adalah Toyota Calya warna hitam. Berdasarkan aplikasi, kendaraan itu dikemudikan tersnaga MI," terang Didid.
Sementara Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP M Patria Pratama menyebut, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka sampai di tujuan. Korban langsung turun dari mobil sambil membawa tas berisi sejumlah perhiasan emas. Tas tersebut kemudian diletakkan korban di teras rumah saudaranya.
"Setelah mengantarkan barang milik korban lainnya, tersangka sempat mengambil kembali tas yang sebelumnya diletakkan korban. Tas itu dibawa ke mobil. Di sini, tersangka mencuri beberapa perhiasan emas korban. Lalu tas itu diberikan kembali kepada korban," papar Patria.
Malam harinya, saat korban hendak mengambil perhiasan emas untuk dititipkan kepada saudaranya, dia mendapati sebagian yang disimpan di dalam dompet telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya dan membuat laporan polisi ke Polsek Rejoso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso dibackup Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di Surabaya.
Selain menangkap tersangka, tim ini menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Calya L 1493 CAZ beserta kunci kontak dan STNK. Kemudian satu kalung emas dengan berat sekitar 35 gram, satu gelang emas dengan berat sekitar 41 gram, satu gelang emas dengan berat sekitar 20 gram serta surat perhiasan emas.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak Video "Cicipi Kelezatan Nasi Becek di Nganjuk"
(auh/hil)