Salah seorang remaja asal Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ditangkap polisi. Remaja berinisial MU (19) itu diamankan usia mencuri di konter HP milik tetangganya.
Aksi nekat MU itu telah dilakukan dua kali dengan lokasi yang sama. Akibatnya, pemilik konter HP rugi hingga Rp 12 juta.
"Untuk kejahatan tindak pidana pencurian ini ternyata dilakukan dua kali ya di tempat yang sama. Dua kali di tempat yang sama. TKP merupakan konter HP yang jaraknya sekitar 150 meter dari rumah pelaku," kata Kapolsek Sananwetan, Kompol Huwahila Wahyun Yuha kepada detikJatim, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Huwahila menyebut MU mencuri konter HP milik tetangganya itu dengan cara membobol bagian atap. Ia menggunakan potongan kayu untuk memanjat tembok dan membobol atap plafon pada konter itu.
MU juga mencabut aliran listrik agar aksinya tidak terdeteksi oleh CCTV. Pada pencurian pertama, MU berhasil membawa 6 unit HP berbagai merk. Sementara pencurian kedua, remaja membawa 1 unit HP dan tablet berwarna putih.
"Kemungkinan dia sudah mengamati konter itu, kemudian melakukan pembobolan pencurian setelah konter HP itu tutup. Pelaku memanjat dengan tumpuan kayu lalu membobol atap," jelasnya.
Menurutnya, MU menjual HP curian itu di media sosial dengan harga murah. Sebanyak 6 unit HP itu laku terjual Rp 4,6 juta. Sedangkan harga normalnya secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 12 juta.
Pada polisi, MU mengaku keuntungan penjualan HP curian itu untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari. Terlebih MU merupakan pengangguran.
Huwahila mengatakan MU akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, MU juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada dugaan penggelapan motor dengan rekannya.
"Untuk yang itu (penggelapan) masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk pengembangan," tandasnya.
