Kejari Surabaya Terima SPDP Kecelakaan Maut Outlander, Penyidikan Dimulai

Kejari Surabaya Terima SPDP Kecelakaan Maut Outlander, Penyidikan Dimulai

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 03 Sep 2026 14:45 WIB
ENR (32), pengemudi perempuan Mitsubishi Outlander pelaku tabrak lari yang tewaskan warga saat menantang massa di Surabaya
ENR (32), pengemudi perempuan Mitsubishi Outlander tabrak 2 mobil hingga tewaskan seorang warga. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kecelakaan lalu lintas melibatkan ENR (32), sopir Mitsubishi Outlander wanita bertato yang menewaskan seorang korban di Surabaya telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kejaksaan juga telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara tersebut. Namun, proses hukum masih menunggu penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto memastikan SPDP kasus tersebut telah diterima pihaknya. Menurut dia, sudah ada pula jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPDP telah kami terima per kemarin (2/9/2026), sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk P16 (meneliti dan menangani perkara)," kata Yogi kepada detikJatim, Kamis (3/9/2026).

Yogi menyebutkan dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Deddy Arisandi dan Vinza. Ia memastikan perkara saat ini belum memasuki tahap 1.

ADVERTISEMENT

"Kami sedang menunggu proses selanjutnya untuk tahap 1 dan tahap 2 dari penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Sebagai informasi, SPDP merupakan surat yang dikirimkan penyidik kepada penuntut umum untuk memberitahukan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai. Setelah menerima SPDP, kejaksaan menunjuk jaksa peneliti atau penuntut umum yang akan mengikuti perkembangan perkara.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menerima SPDP dan menunjuk dua jaksa, tetapi berkas perkara belum dilimpahkan oleh penyidik.

Setelah penyidikan selesai, polisi akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Proses ini dikenal sebagai Tahap 1, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti.

Jaksa kemudian akan meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, proses dilanjutkan ke Tahap 2.

Tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Setelah Tahap 2 dilakukan, penanganan perkara beralih ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Masih belum tahap 1, masih SPDP saja yang masuk," tuturnya.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads