Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah Malang mengambil langkah hukum terhadap mantan pengurusnya berinisial NM. Warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu dilaporkan ke Polresta Malang Kota karena diduga memberi keterangan palsu soal kepemilikan tanah wakaf masjid di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig.
Penasehat Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot Muhammad Lukman Haris menjelaskan bahwa pangkal persoalan bermula dari riwayat dua kali penyerahan wakaf pada tahun 1990 dan 2014. Wakaf pertama seluas 403 meter persegi berasal dari M. Mochid atau Atmo Kaidin dan memiliki akta resmi KUA.
Sementara, wakaf kedua pada 17 Mei 2014 seluas 856 meter persegi diserahkan oleh Endi S. atau Atmo Kaidin di bawah tangan. Jika ditotal, luas tanah wakaf yang sah seharusnya sekitar 1.259 meter persegi.
Kejanggalan besar muncul pada Desember 2018 setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 seluas 2.516 meter persegi atas nama Nanang Mulyanto. Nama itu mendadak mengklaim telah mewakafkan seluruh area lahan ke masjid pada 1 Desember 2022.
"Wakaf pertama ada akta wakafnya dikeluarkan KUA Kecamatan Kedungkandang, yang kedua itu di bawah tangan," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
"Sedangkan tahun 2018 bulan Desember itu terbit sertifikat hak milik atas nama Nanang Mulyanto, yang mana objeknya berada di masjid ini luasan tanahnya itu 2.516 meter persegi," sambungnya.
Keanehan ini memicu kecurigaan pengurus yayasan. Berdasarkan penelusuran internal, terdapat kelebihan tanah sekitar 1.257 meter persegi yang merupakan tanah negara berupa saluran air di sisi selatan masjid.
Lahan milik negara tersebut diduga disabotase dan dimasukkan ke dalam sertifikat perorangan tanpa melalui prosedur verifikasi pertanahan yang benar.
"Pihak BPN ini nggak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kan kalau PTSL kan dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai tidak, tapi ini kan nggak," tegas Lukman.
Pihak yayasan resmi membawa temuan ini ke jalur hukum. Laporan yang masuk sejak awal Juli 2026 tersebut telah ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sementara itu, cucu pewakaf sekaligus pengurus yayasan Endi Sutendi, mengaku baru mengendus indikasi kejanggalan ini pada tahun 2025 saat yayasan menggelar pembenahan administrasi dan legalitas lahan secara menyeluruh.
"Tujuannya untuk meluruskan, supaya tidak ada kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk peristiwa ini sudah kita laporkan ke polisi, saat ini dalam proses penyelidikan," kata Endi terpisah.
Simak Video "Video Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah"
(abq/dpe)