Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam membantu percepatan sertifikasi tanah melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) serta gerakan partisipatif masyarakat. Langkah ini dinilai penting demi menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
Khofifah menegaskan percepatan sertifikasi tanah tidak cukup hanya dengan kebijakan, tetapi harus diperkuat dengan SDM yang memadai dan terlatih di lapangan.
"Percepatan sertifikasi tanah membutuhkan dukungan SDM yang kuat. Sehingga melalui kerja sama hari ini, kita ingin memastikan ada tambahan tenaga yang bisa mempercepat proses di lapangan," ujar Khofifah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan Universitas KH. Abdul Chalim, bersamaan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan aset Pemprov Jatim di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Jalan Siwalankerto Surabaya, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk konkret, Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim bersama BPN telah menyiapkan sekitar 7.500 relawan percepatan sertifikasi tanah yang dikenal sebagai Laskar Karomah.
Relawan ini berasal dari kalangan santri dan mahasiswa yang telah dibekali pemahaman dasar terkait proses sertifikasi tanah, baik untuk hak milik, tanah wakaf, maupun aset tempat ibadah lintas agama.
"Setelah evaluasi secara serius, kami menemukan format percepatan sertifikasi yang efektif. PKS ini menjadi dasar pelaksanaannya, dan itu dikomandani langsung oleh Pak Kanwil BPN dengan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat luas," jelas Khofifah.
Selain penguatan SDM, Pemprov Jatim bersama BPN juga akan meluncurkan gerakan tanda batas berbasis partisipasi masyarakat, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dan Gerakan Bersama Pengumpulan Data Yuridis (Gema Puldadis).
Menurut Khofifah, kejelasan batas lahan serta kelengkapan data yuridis merupakan faktor krusial dalam mempercepat proses sertifikasi sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
"Jika data tidak terverifikasi dan batas-batas bidang lahan tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan sengketa. Bahkan patok tanah bisa berpindah. Karena itu dua gerakan ini menjadi sangat penting," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan sebanyak 574 sertifikat yang terdiri dari sertifikat tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset pemerintah daerah..
Khusus untuk aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diserahkan 30 sertifikat dengan total luas mencapai 101.000 meter persegi yang tersebar di Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Probolinggo.
Khofifah menambahkan, dalam waktu dekat BPN Jatim akan melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para relawan laskar karomah di Pacet, Mojokerto. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali relawan dengan pemahaman teknis dan administratif terkait proses sertifikasi tanah.
"Kami akan segera melakukan pembinaan dan pelatihan kepada 7.500 relawan atau laskar karomah di Pacet. Mereka akan dibekali agar memahami apa yang harus dikerjakan dan bagaimana membantu proses sertifikasi tanah di lapangan," katanya.
Terkait tugas relawan, Khofifah menjelaskan akan dibagi dalam dua peran utama, yakni pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik mencakup pemasangan tanda batas atau patok tanah, sementara data yuridis meliputi pengumpulan dokumen dan bukti kepemilikan.
"Di lapangan nanti akan dibagi menjadi dua, ada yang fokus pada data fisik seperti pemasangan patok, dan ada yang menangani data yuridis seperti pengumpulan bukti kepemilikan untuk proses sertifikasi, baik hak milik maupun wakaf, termasuk seluruh tempat ibadah lintas agama," pungkasnya.
Sementara Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, menyambut positif kerjasama ini. Mahasiswa dan santrinya, siap membantu BPN, untuk percepatan sertifikasi ini.
"Kita hanya membantu pelaksanaan di daerah operasional. Misalnya, pemasangan patok-patok," katanya.
Kiai Asep menuturkan, untuk pemasangan patok itu harus bersama-sama dengan pihak-pihak terkait, salah satunya pemilik tanah. Menurutnya, hal ini harus kondusif semuanya, untuk itu kolaborasi ini dilakukan.
"Dan terutama kita ini kan mengurusi tanah saya, kemudian tanah wakaf. Wakafnya orang-orang diurusi, tanah pemerintah diurusi, itu," ucapnya.
Setiap tanah berkaitan dengan batas-batas, dan batas tanah merupakan milik orang lain. Dengan pematokan, kata KH Asep, semuanya harus rela, senang, dan seterusnya. Baik pemilik tanah maupun sebelahnya.
"Dan orang-orang terkait harus membubuhkan persetujuannya terhadap itu, baru kemudian nanti dikeluarkanlah sertifikat, bersama-sama dengan kepala desa, tidak boleh tidak," tandas Kiai Asep.
(ihc/dpe)











































