Kemenhut Terjunkan Tim Ahli Selidiki Unsur Pidana dalam Karhutla Bromo

Kemenhut Terjunkan Tim Ahli Selidiki Unsur Pidana dalam Karhutla Bromo

M Rofiq - detikJatim
Senin, 31 Agu 2026 17:30 WIB
Tim ahli dikerahkan Kemenhut untuk selidiki dugaan pidana di balik kebakaran hutan dan lahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Tim ahli dikerahkan Kemenhut untuk selidiki dugaan pidana di balik kebakaran hutan dan lahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Istimewa/dok. Kemenhut)
Probolinggo -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tim ahli diturunkan untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pidana dalam peristiwa itu.

Ada 2 orang ahli dari IPB University yang diturunkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Mereka bertugas untuk menelusuri dampak karhutla terhadap tanah dan lingkungan di Bromo.

Dua orang ahli yang dilibatkan yakni Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Dr Ir Basuki Wasis yang merupakan ahli di bidang kerusakan tanah dan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan itu, para ahli didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Polisi Kehutanan TNBTS.

Pengambilan sampel dilakukan pada 5 plot di kawasan terdampak kebakaran. Sampel yang diambil meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, serta arang atau material sisa kebakaran.

ADVERTISEMENT

Pada salah satu plot tersebut tim ahli mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar. Sampel itu digunakan sebagai kontrol atau pembanding dalam pemeriksaan. Selanjutnya, seluruh sampel akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium untuk mengetahui kondisi tanah dan dampak kebakaran terhadap lingkungan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk menyediakan data ilmiah yang mendukung proses penyelidikan.

"Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak," kata Aswin, Senin (31/8/2026).

Tim ahli dikerahkan Kemenhut untuk selidiki dugaan pidana di balik kebakaran hutan dan lahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).Tim ahli dikerahkan Kemenhut untuk selidiki dugaan pidana di balik kebakaran hutan dan lahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Istimewa/dok. Kemenhut)

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium nanti akan menjadi bagian dari pembuktian untuk memperjelas perkara kebakaran itu, sekaligus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Kemenhut.

Kemenhut menyebut penanganan perkara telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Selanjutnya, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026.

Permintaan itu ditindaklanjuti dengan penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University pada 19 Agustus 2026. Kemudian pengambilan sampel di lokasi kebakaran dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berdampak terhadap vegetasi tetapi juga bisa memengaruhi fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, hingga aktivitas wisata.

"Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan," ujar Januanto.

Januanto mengatakan, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana, hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

"Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Proses pengambilan sampel turut disaksikan unsur Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Polisi Kehutanan. Seluruh kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani oleh ahli, penyidik, serta para saksi yang hadir.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads