Kesabaran dan kebesaran hati ditunjukkan seorang suami di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Ia memilih tetap mendampingi istrinya, AR (39), dan rela menemui koki SPPG bernama Albert Yongky Lomboan (54) yang telah menyetubuhi, merekam persetubuhan itu, serta memeras istrinya.
Sikap sabar sang suami itu terlihat ketika AR yang tak berdaya karena terus-menerus diperas oleh Yongky akhirnya memberanikan diri jujur dan menceritakan apa yang telah dia lakukan. Sang suami justru mencoba menyelesaikan masalah itu demi melindungi harga diri istrinya.
Ketegangan berlanjut ketika suami korban memfasilitasi pertemuan langsung dengan pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Tegal itu. Niat awal sang suami sangat sederhana, yakni meminta pelaku secara baik-baik agar mau menghapus seluruh rekaman video hubungan intim yang disimpan di ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ikhtiar damai dan kesabaran suami korban justru disambut keserakahan pelaku. Pertemuan yang diinisiasi untuk menghapus jejak trauma itu malah kembali dimanfaatkan Yongky untuk melancarkan aksi pemerasan.
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto mengatakan pemerasan bermula saat pelaku dan korban sama-sama bekerja di SPPG. Korban terlibat hubungan asmara dengan pelaku yang menjadi koki MBG.
Hubungan keduanya berlanjut hingga melakukan hubungan intim di sejumlah tempat, salah satunya di hotel. Aktivitas persetubuhan itu bahkan sempat direkam oleh pelaku menggunakan telepon selulernya.
"Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tak terima diputus, AYL (pelaku) mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila AR (korban) tidak menyerahkan sejumlah uang," kata Darwanto, Sabtu, (29/8/2026).
Karena ancaman ini, korban kemudian memenuhi permintaan pelaku menyerahkan sejumlah uang. Hal ini karena korban merasa khawatir rekaman video persetubuhannya dengan pelaku disebar.
Meski permintaan uangnya telah dipenuhi, namun pelaku ternyata masih terus meminta uang kembali. Namun kali ini permintaan pelaku ditolak korban karena sudah merasa tak mempunyai uang lagi.
Puncaknya, saat suami korban mencoba datang untuk mengikuti mediasi dalam rangka agar sang pelaku menghapus video mesum. Pada saat itu pelaku justru melayangkan tuntutan tebusan baru yang kian tak masuk akal.
"Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp 10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus," jelasnya.
Menyadari kesabarannya dipermainkan dan kejahatan pelaku sudah berlarut-larut, sang suami bersama istrinya mantap menempuh jalur hukum. Mereka mendatangi Mapolsek Jenu dan melaporkan aksi pengancaman dan pemerasan itu. Polisi bergerak cepat menangkap koki SPPG itu di sebuah gazebo di Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8).
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," terangnya.
Kini, koki SPPG tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengancaman.
