Penyesalan ENR (32), perempuan pengemudi Mitsubishi Outlander yang mengemudi setelah menghadiri pesta dan dalam kondisi terpengaruh alkohol, datang setelah kecelakaan yang ditimbulkannya menewaskan RPK (25), warga Surabaya. ENR sempat mengaku panik dan berusaha meninggalkan lokasi setelah lebih dulu menabrak taksi listrik.
Kini, ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan, sementara pertemuan ENR dengan keluarga RPK masih menunggu kondisi keluarga korban yang tengah berduka.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengatakan ENR telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka) sudah ditahan," ujar Sulthon saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (27/8/2026).
ENR saat ini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
"Berada di ruang tahanan Polrestabes Surabaya," tegasnya.
Berawal dari pesta
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum kecelakaan, ENR diketahui baru pulang dari sebuah pesta.
Saat diperiksa polisi, ENR mengakui dirinya mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, dia mengaku tidak mengingat secara detail jumlah minuman yang dikonsumsinya.
"Pesta. Dari tempat pesta," kata ENR saat ditanya dari mana dirinya sebelum kecelakaan.
Ketika ditanya mengenai jumlah alkohol yang diminum, ENR menjawab:
"Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kemudian menunjukkan ENR positif mengonsumsi alkohol. Kadar alkohol dalam tubuhnya disebut mencapai 1,06 persen.
"Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06%. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari acara tempat hiburan di sekitaran," ujar Sulthon, Senin (24/8/2026).
Tabrak taksi lalu panik
Saat itu ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Ketika berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan hilangnya konsentrasi tersebut dipengaruhi konsumsi alkohol.
"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Galih, Senin (24/8/2026).
Alih-alih berhenti setelah menabrak taksi, ENR justru melanjutkan perjalanan. Dia mengaku panik karena takut diamuk massa yang mengejarnya.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata ENR.
Polisi juga menyebut ENR sempat marah-marah kepada orang yang mendatangi lokasi kecelakaan.
"Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk," kata Galih.
"Kalau melawan petugas tidak ada," imbuhnya.
Outlander menabrak hingga RPK tewas
Setelah meninggalkan lokasi tabrakan pertama, ENR melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali mengalami kecelakaan.
Kendaraan tersebut menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir di lokasi.
Adik korban, Putri Nabila, mengatakan RPK saat itu sedang bekerja membongkar perlengkapan acara. Karena fokus bekerja, korban tidak menyadari ada kendaraan yang melaju dari belakang.
"Mas RPK lagi loading bongkar event karena semua lagi fokus pekerjaan bongkaran makanya nggak ada yang tau kalau dari belakang itu ada mobil kenceng," kata Putri saat dihubungi detikJatim, Rabu (26/8/2026).
Menurut Putri, sebelum menabrak RPK, Outlander sempat menyerempet taksi. Kendaraan itu kemudian melaju kencang karena pengemudi berusaha menghindari massa.
"Yang bawa mobil tante-tante habis mabuk itu dan habis nyerempet taksi, setelah itu langsung posisi dia kenceng kabur dari amukan massa malah kena Mas RPK," tuturnya.
RPK disebut masih melihat ke arah mobil box ketika kendaraan ENR datang sehingga tidak sempat menghindar.
"Mas RPK itu posisi masih melihat ke dalam mobil box, jadi Mas RPK nggak sempat ngehindar. Kendaraan juga laju cepat jadi cuma noleh aja," ungkap Putri.
Akibat kecelakaan tersebut, RPK mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya.
"Mas RPK mengalami luka di pangkal hidung dekatnya mata kiri karena ketusuk ujung besi scaffolding kira-kira sepanjang jempol tangan," jelas Putri.
Berdasarkan diagnosis dokter, korban mengalami trauma otak, cedera saraf punggung, serta benturan keras di bagian belakang kepala.
Tim medis sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi nyawa RPK tidak tertolong.
"Di UGD diusahakan sama dokter untuk pacu jantung dan kasih bantuan napas oksigen, tapi nihil. Jam 04.15 WIB pagi dinyatakan MD (meninggal dunia)," tutur Putri.
ENR mengaku malu dan menyesal
Sehari setelah kecelakaan, ENR mengaku tidak menyadari tindakannya saat berada di balik kemudi. Dia bahkan terkejut ketika mengetahui perilakunya setelah menabrak taksi.
"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
ENR juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga RPK.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," kata ENR.
Dia mengaku tidak menyangka pesta yang dihadirinya berujung pada kecelakaan maut.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," ujarnya.
Keluarga RPK berharap proses hukum terhadap ENR berjalan adil. Putri mengatakan kakaknya merupakan tulang punggung yang sedang bekerja ketika kecelakaan terjadi.
"Semoga pelaku mendapatkan keadilan yang setimpal. Karena dia sudah menghilangkan nyawa orang yang lagi bekerja demi keluarganya. Semoga hukum Indonesia sangat adil," pungkasnya.
Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka. Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.
ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Dia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi mencapai 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Galih.
Meski ENR telah meminta maaf, polisi sebelumnya berencana mempertemukannya dengan keluarga RPK. Namun, hingga Kamis (27/8), pertemuan tersebut belum dilakukan.
Sulthon mengatakan polisi masih mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang tengah berduka.
"Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka," kata Sulthon, Selasa (25/8/2026).
Kini ENR tetap menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya dan proses hukum terhadapnya berlanjut.
"Proses hukum tetap," tegas Sulthon.
Simak Video "MAMA Lime Green Day Fest 2026, Ajak Hidup Sehat Bareng di Surabaya"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)
