Bos Resto Korea yang Perkosa Karyawan Diduga Kabur ke Korsel via Bali

Bos Resto Korea yang Perkosa Karyawan Diduga Kabur ke Korsel via Bali

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 22 Agu 2026 19:30 WIB
Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual bos restoran Korea
Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual bos restoran Korea. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

SSY (64), bos restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad Surabaya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya dikabarkan telah terbang ke Korea Selatan. Ia diduga pergi lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kuasa hukum korban, Vena Naftalia menyebut, dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku terbang ke Korea Selatan pada 5 Agustus 2026.

"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vena mengatakan, pihaknya sebelumnya juga menerima informasi bahwa terduga pelaku meninggalkan kediamannya di Surabaya pada 29 Juli 2026 dini hari.

Dengan adanya informasi SSY telah berada di Korea Selatan, Vena pun meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk mengamankan terduga pelaku demi proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Dia juga mendorong adanya koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan hingga Interpol.

"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," ungkapnya.

Sementara itu, detikJatim telah berupaya menghubungi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto dan Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari terkait dugaan kaburnya bos restoran Korea tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap karyawan restoran Korea di Surabaya menyeret pemilik restoran berinisial SSY (64). Dua karyawan, yakni MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris dan SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga, telah melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya. Polisi menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

MAD mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026 setelah dirinya dicekoki minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Setelah itu, dia mengaku kembali mengalami tindakan serupa hingga Juli 2026.

MAD menyebut dirinya berada di bawah tekanan karena mendapat ancaman akan dipecat, gaji tidak dibayarkan, hingga ancaman terhadap keluarganya. Ia juga mengaku pernah diberi uang Rp 500 ribu agar menutup mulut.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads