Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Malang Peras Pacar Pakai Air Soft Gun

Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Malang Peras Pacar Pakai Air Soft Gun

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 22 Agu 2026 17:00 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus pemerasan di Malang
Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus pemerasan di Malang (Foto: Istimewa)
Malang -

Seorang pria berinisial TJB (23), warga Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap karena mengancam dan memeras perempuan. Korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah diancam video pribadi miliknya akan disebarkan ke media sosial.

Polisi menangkap TJB di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (19/8/2026), lalu.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban MM (21), asal Kota Probolinggo, menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan kemudian muncul setelah belakangan mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.

"Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban," kata AKP Budiono saat dikonfimasi, Sabtu (22/8/2026).

ADVERTISEMENT

Selain ancaman menyebarkan video pribadi, korban juga mengaku ketakutan setelah pelaku menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasi dirinya.

Ancaman dari pelaku juga membuat MM terpaksa memberikan barang berharga dan perhiasan yang dimilikinya.

"Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya," ujar Budiono.

Korban kemudian menyerahkan satu unit Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan nilai barang tersebut belum mencukupi kerugian yang dituntut.

Korban yang merasa takut kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan TJB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi menyita sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit handphone, dan satu pucuk airsoft gun yang digunakan mengancam korban.

"Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan," jelas Budiono.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 36,5 juta. TJ disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Budiono mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tindak pidana serupa agar segera meminta bantuan kepolisian.

"Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads