Tak Kapok, Residivis di Surabaya Kembali Jualan Sabu

Tak Kapok, Residivis di Surabaya Kembali Jualan Sabu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 23:00 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba (Foto: Mindra Purnomo/detikcom)
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Baru bebas dari penjara, pria tersebut kembali mengedarkan sabu hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Tambak Dalam, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AF sehubungan telah kedapatan mengedarkan sabu," kata Putrawan dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diketahui berinisial AF (30), warga Tambak Dalam, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat total bruto 89,81 gram.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan dari AF, barang haram itu didapat dari saudara MS (DPO), dibeli sebanyak 90 Gram dengan harga Rp 430 ribu per gramnya dengan total seluruhnya seharga Rp 38.7 juta," ujarnya.

Putrawan menjelaskan transaksi sabu tersebut dilakukan AF dengan MS pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya bertemu langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, AF memberikan uang muka atau DP Rp 15 juta kepada MS. Sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

"Harga per klip plastik kecil sabu siap edar mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. Jika Sabu tersebut berhasil tersangka AF edarkan semuanya akan mendapatkan uang sebesar Rp 54 juta maka keuntungan yang didapat oleh tersangka AF sekitar Rp 15,3 juta," imbuhnya.

Polisi menyebut AF telah mengedarkan sabu tersebut selama sekitar tiga bulan. Aksi itu dilakukan setelah AF bebas menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.

"Motif AF mengedarkan sabu adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma," tuturnya.

Putrawan mengatakan AF bukan pengedar baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

"AF adalah residivis dengan perkara pidana narkotika pada tahun 2021 dan mendapat putusan 6 tahun 6 bulan di Lapas Pamekasan dan menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan. Tapi setelah bebas, yang bersangkutan mengulanginya lagi," paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 89,81 gram, dompet warna merah hitam, timbangan tanpa merek, satu bendel klip plastik sedang kosong, serok sabu dari plastik warna hijau, alat pres, dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads