Penyidik Propam Polres Tulungagung melakukan tindakan penempatan khusus (patsus) terhadap salah satu anggota intel yang diduga nikah siri dengan wanita lain. Patsus dilakukan hingga proses penegakan disiplin dan kode etik selesai.
"Iya, terlapor Aiptu YW dilakukan patsus," kata Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya terkait laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh YW saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Petugas propam masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mencari barang bukti yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapatkan fakta terkait perkara yang menjerat YW. Pertama, YW diketahui masih memiliki istri sah dan keluarga, bahkan mereka tidak dalam proses perceraian.
YW mengakui memiliki hubungan asmara dengan SW (37) warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dan telah melangsungkan perkawinan secara siri.
"Dari keterangan terlapor YW, untuk keluarganya tidak mengetahui adanya perkawinan siri itu," jelasnya.
Dalam upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian, Aiptu YW akan menjalani proses selanjutnya hingga diajukan ke sidang internal kepolisian.
"Untuk ancaman sanksi masih belum bisa kami sampaikan karena masih tahap penyelidikan," imbuhnya.
Sebelumnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, P memergoki istrinya SW tinggal serumah dengan anggota polisi YW saat pulang kampung.
Tidak hanya itu ia juga dikagetkan dengan kabar jika SW telah menggugat cerai P pada September 2024. Mengetahui hal tersebut, P akhirnya melaporkan anggota Satintelkam Polres Tulungagung tersebut ke propam.
