Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ditunda. Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menangani perkara tersebut berhalangan hadir lantaran mengikuti pelatihan kedinasan di Jakarta.
Sidang semula dibuka untuk umum oleh salah satu anggota majelis hakim. Namun, beberapa menit kemudian sidang ditutup dan pembacaan putusan ditunda.
Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu menyampaikan, sidang yang sedianya beragenda pembacaan putusan belum dapat dilaksanakan karena Ketua Majelis Hakim sedang mengikuti pelatihan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Ketua Majelis Hakim sedang melaksanakan pelatihan di Jakarta, sidang hari ini ditunda," ujar Manambus dalam persidangan, Selasa (11/8/2026).
"Sidang pembacaan putusan selanjutnya dijadwalkan digelar pada Jumat (14/8/2026)," imbuh Manambus.
Kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa mengatakan, penundaan tersebut merupakan persoalan prosedural karena pembacaan putusan harus dilakukan oleh majelis hakim dengan susunan yang lengkap.
"Pembacaan putusan ditunda karena Ketua Majelis berhalangan hadir, karena ada pelatihan kedinasan di Jakarta yang tidak dapat dihindari," kata Indra.
Menurut Indra, secara formal dan prosedural Ketua Majelis Hakim seharusnya hadir dalam agenda pembacaan putusan. Apabila Ketua Majelis berhalangan, pembacaan putusan dapat ditunda hingga yang bersangkutan bisa hadir.
"Secara formal dan prosedural, Ketua Majelis seharusnya hadir saat pembacaan putusan. Kalau berhalangan, sidang pembacaan putusan ditunda sampai Ketua Majelis dapat hadir," jelasnya.
Indra berharap, seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.
"Kami berharap seluruh fakta persidangan yang telah terungkap dapat diakumulasi dan dipertimbangkan sepenuhnya, baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan," ungkapnya.
Dia menegaskan pihaknya menilai dakwaan terhadap Sugiri, khususnya Pasal 12A dan Pasal 12B atau dakwaan kesatu dan kedua, tidak terbukti berdasarkan fakta dan proses persidangan.
"Secara hukum dan fakta, kami menilai dakwaan Pasal 12A dan 12B tidak terbukti," tegas Indra.
Sebelumnya, Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 6,7 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap secara berlanjut serta gratifikasi, termasuk perkara jual-beli jabatan dan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Pembacaan putusan akan menjadi penentu atas perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif tersebut. Sidang dijadwalkan kembali digelar Jumat (14/8/2016).
