2 Pengedar di Nganjuk Digerebek saat Kemasi Paket Sabu

2 Pengedar di Nganjuk Digerebek saat Kemasi Paket Sabu

Bakrie - detikJatim
Sabtu, 08 Agu 2026 09:30 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Nganjuk -

Dua pengedar digerebek Satresnarkoba Polres Nganjuk saat sedang mengemas sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang disita hampir 11 gram.

Dua pengedar itu berinisial SI (38), dan AR (31). Keduanya digerebek di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota kami mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto 10,93 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, Sabtu (8/8/2026).

Anggota juga menyita dua bandel plastik klip ukuran kecil, satu bandel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit HP, serta satu unit motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

Menurut Hafid, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan beberapa paket sabu itu, yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan," bebernya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pengedar itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads