Bus Nekat Terabas Jam Larangan Melintas di Nganjuk Ditilang Polisi

Bus Nekat Terabas Jam Larangan Melintas di Nganjuk Ditilang Polisi

Bakrie - detikJatim
Kamis, 06 Agu 2026 23:30 WIB
Bus yang melanggar aturan jam di Kota Nganjuk ditilang polisi.
Bus yang melanggar aturan jam di Kota Nganjuk ditilang polisi. (Foto: Istimewa)
Nganjuk -

Sejumlah bus antara kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang nekat menerobos larangan jam di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) Nganjuk ditindak polisi. Tindakan itu berupa tilang.

Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir menyampaikan bahwa tindakan tegas itu dilakukan Unit Patroli dipimpin Kanit Iptu Warji. Bus-bus itu ditindak lantaran nekat melintas jalur dalam kota, yaitu Jalan Panglima Sudirman.

Afandy menjelaskan bahwa rambu larangan bagi bus untuk memasuki kawasan tersebut telah terpasang di Simpang Empat Pehserut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui oleh para sopir bus. Namun masih ada sebagian yang tetap melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar (ring road)," terang Afandy, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa pembatasan di Jalan Pangsud tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Aturan diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk.

ADVERTISEMENT

Dalam penindakan tersebut, para sopir bus disanksi tilang karena melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.

Satlantas Polres Nganjuk berharap para sopir bus maupun truk disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.

Sementara Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Warji mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Nganjuk," pungkasnya.



(abq/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads