Satreskrim Polres Trenggalek membenarkan adanya pengaduan dari takmir terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah untuk pelebaran halaman masjid. Polisi memastikan akan melakukan proses pendalaman.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Didik Riyanto mengatakan proses penanganan saat ini masih berstatus aduan dan belum terbit laporan polisi (LP).
"Baru saya disposisi kemarin sore ke unit untuk melaksanakan progres awal," kata Didik, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jika dalam proses pendalaman, berkas laporan dari perwakilan takmir Masjid Al Ikhlas Sumberingin tersebut telah lengkap dan memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan segera meningkatkan prosesnya ke penyelidikan hingga penyidikan.
Sebelumnya takmir Masjid Al Ikhlas Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Trenggalek melaporkan W ke kepolisian karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah pelebaran masjid.
Lahan di depan masjid yang dibeli takmir seluas 377 meter persegi dari W ternyata dijaminkan ke bank. Bahkan telah diumumkan untuk dilelang karena kredit macet.
Ketua LPBH NU Trenggalek selaku Kuasa hukum Takmir Masjid Al Ikhlas, Bekti Harry Suwinto mengatakan kasus dugaan penipuan ini bermula, pada tahun 2022 takmir melakukan pelebaran halaman dengan membeli lahan seluas 377 m2 milik W yang tepat berada di depan masjid.
"Di awal sudah Bu W ditawari oleh Pak Ansori selaku perwakilan takmir mau dibeli cash, tapi permintaan penjual dicicil saja. Alasannya untuk bayar sekolah anak," kata Bekti.
Akhirnya pembayaran dilakukan dengan cara dicicil mulai 2022 dan lunas pada 2024 dengan total dana Rp250 juta.
Setelah proses pembayaran selesai, pihak takmir berkomunikasi dengan penjual untuk menanyakan sertifikat tanahnya. Namun W justru tidak kunjung menyerahkan dan cenderung berbelit-belit.
Puncaknya pada tahun 2025 muncul pengumuman lelang dari pihak bank terhadap objek tanah yang dibeli takmir. Mengetahui hal itu pihak takmir sempat meminta klarifikasi ke bank.
"Kemudian diberikan tenggang waktu enam bulan agar debitur melakukan pelunasan. Namun hingga 2026 ternyata tidak dilunasi, sehingga muncul lagi pengumuman lelang itu," jelasnya.
Bekti mengaku saat ini kesulitan untuk berkomunikasi dengan W, bahkan nomornya langsung diblokir saat mencoba komunikasi. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek dengan dugaan penipuan.
