Akhirnya, takmir Masjid Al Ikhlas memilih melaporkan dugaan penipuan dalam pembelian tanah untuk pelebaran masjid ke Polres Trenggalek. Takmir berharap, persoalan dapat diselesaikan dan sertifikat tanah yang telah dibeli dapat diserahkan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum Takmir Masjid Al Ikhlas sekaligus Ketua LPBH NU Trenggalek, Bekti Harry Suwinto menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2022 saat takmir berencana memperluas halaman masjid dengan membeli sebidang tanah seluas 377 meter persegi milik W yang berada tepat di depan masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bekti, sejak awal pihak takmir sebenarnya menawarkan pembayaran secara tunai. Namun, penjual meminta pembayaran dilakukan secara bertahap.
"Di awal sudah Bu W ditawari oleh Pak Ansori selaku perwakilan takmir mau dibeli cash, tapi permintaan penjual dicicil saja. Alasannya untuk bayar sekolah anak," kata Bekti, Rabu (5/8/2026).
Permintaan tersebut disetujui. Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak 2022 hingga akhirnya lunas pada 2024 dengan total nilai transaksi Rp 250 juta.
Setelah seluruh pembayaran diselesaikan, takmir mulai meminta penjual menyerahkan sertifikat asli tanah untuk proses administrasi. Namun, permintaan itu tak kunjung dipenuhi.
Menurut Bekti, penjual justru berulang kali memberikan alasan dan dinilai berbelit-belit sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan jemaah.
"Sebetulnya jemaah sudah mulai mempertanyakan dan khawatir kalau ada apa-apa," ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, takmir beberapa kali memberikan kesempatan kepada penjual agar segera menyerahkan sertifikat tanah tersebut.
"Tapi ketika diberi waktu semakin tidak jelas, bahkan Bu W sulit dihubungi," jelasnya.
Persoalan semakin rumit pada 2025. Takmir dikejutkan dengan pengumuman lelang dari pihak bank terhadap tanah yang telah dibeli tersebut. Dalam pengumuman itu, objek tanah akan dilelang dengan nilai limit Rp270 juta.
Dari situ, takmir baru mengetahui sertifikat tanah ternyata masih dijadikan jaminan kredit oleh pemilik sebelumnya. Kredit tersebut disebut mengalami kemacetan hingga akhirnya masuk proses lelang.
"Dulu pada saat awal beli tanah, ternyata takmir hanya ditunjukkan foto kopi sertifikat saja. Bukan yang asli," imbuhnya.
Mengetahui adanya rencana lelang, jemaah mendatangi bank untuk meminta penjelasan. Saat itu, pihak bank memberikan kesempatan selama enam bulan agar tunggakan kredit dilunasi sehingga proses lelang dapat dibatalkan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, kewajiban kredit disebut belum juga diselesaikan oleh pemilik tanah. Bank kemudian kembali mengumumkan rencana lelang terhadap aset tersebut.
Merasa dirugikan, Takmir Masjid Al Ikhlas akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan W ke Polres Trenggalek atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
"Takmir Masjid Al Ikhlas kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bu W ke Polres Trenggalek dengan dugaan penipuan jual beli tanah. Kasus ini kami laporkan Senin lalu," imbuh Bekti Harry.
