Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan tengah memburu pelaku penyebar video mesum pelajar Banyuwangi. Ini setelah pemeran pria berinisial MD (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lanang menjelaskan, kasus penyebar berbeda dengan pemeran dalam video. Penyebar bakal dikenakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah mendistribusikan video hingga viral di media sosial.
"Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini," kata Lanang, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pemeran pira yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan diancam dengan pasal berlapis terkait persetubuhan anak. Antara lain Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, jagat maya di Banyuwangi dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara bernuansa erotis yang memuat ucapan 'yang wis yang'. Potongan suara tersebut ramai digunakan sebagai latar berbagai unggahan video di media sosial dan diduga berasal dari video asusila yang melibatkan dua pelajar.
Video berdurasi singkat yang diduga menjadi sumber suara tersebut, beredar luas melalui grup-grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan pelajar di bawah umur membuat kasus ini memicu keprihatinan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut diduga pertama kali beredar dari satu grup WhatsApp pelajar ke grup lainnya hingga akhirnya menyebar lebih luas.
(auh/abq)
