Sidang perkara pengeroyokan maut di Sukorejo, Loceret, Nganjuk kembali digelar. Sidang beragendakan putusan itu sempat diwarnai demo dari massa Perguruan Setia Hati Terate (PSHT).
Pantauan detikJatim, massa PSHT tampak memenuhi Pengadilan Negeri Nganjuk sejak pukul 09.00 WIB. Mereka menolak vonis ringan dan mendesak hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya para pelaku pengeroyokan yang menewaskan, korban sekaligus anggotanya berinisial, MK.
Kasus itu kemudian menyeret sebanyak 29 pelaku menjadi tersangka. Sebanyak 18 pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur. Ke-18 terdakwa itu kemudian menjalani sidang putusan hari ini secara dalam jejaring (daring).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang kali ini, 18 terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim yang dipimpin Rachmat S.H.I. Lahasan. Vonis terendah yaitu 9 bulan. Sedangkan tertinggi 2 tahun 10 bulan.
Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum masing-masing terdakwa menerima dan tak mengajukan upaya banding. "Kami menerima yang mulia," ucap Asmijan, kuasa hukum para terdakwa kepada majelis hakim, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, aksi pengeroyokan terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk hingga menewaskan seorang pemuda dan melukai tiga lainnya. Korban tewas adalah MK, asal Desa Macanan, Kecamatan Loceret.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bersama tiga rekannya awalnya mengendarai dua motor Honda Vario AG 2137 VCB dan AG 5831 VCH, melintas di Jalan Merapi, Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.
"Saat tiba di sekitar SDN Sukorejo, mereka dihadang sekelompok pemuda," ujar Didid, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (25/6/2026).
Usai dihadang, keempat korban kemudian menjadi sasaran pelemparan batu hingga terjatuh dari kendaraan. Setelah terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang, dan melempari korban menggunakan batu dan potongan cor.
"Akibat kejadian tersebut, MK mengalami luka berat pada kepala yang diduga akibat benturan benda keras hingga meninggal dunia. Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka," ungkap Didid.
Polisi kemudian memburu para pelaku. Awalnya, polisi menangkap 18 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam perkembangannya, pelaku bertambah menjadi 29 pelaku yang sebagaian besar masih anak-anak.
