Satu Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Ternyata Warga Sidoarjo

Satu Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Ternyata Warga Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Rabu, 29 Jul 2026 19:15 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Delapan orang sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial ditangkap Polda Metro Jaya. Satu tersangka ternyata berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur.

"Benar, salah satu yang diamankan merupakan warga Sidoarjo berinisial Y. Penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Siko mengaku tak bisa menjelaskan identitas lengkap maupun alamat Y, Hal ini karena penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa menyampaikan alamat maupun perannya karena seluruh proses penyidikan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat dan penyebar konten berita bohong atau hoaks dengan menangkap delapan orang tersangka. Sindikat tersebut disebut telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan sekitar Rp 220 juta.

Kasus itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten hoaks melalui berbagai platform digital.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat pendengung atau buzzer yang menyebarkan informasi tidak benar (hoax) di media sosial (medsos). Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagi perannya dalam memproduksi konten hoax.

"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media social, hingga pihak yang menawarkan proyek.

"Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar Iman.

Peran delapan tersangka yang ditahan:

ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing
BCK: Mengirim narasi konten
AYV: Pengelola dan pemegang akun sejumlah medsos
YAP: Editor konten
YNI: Jasa mengakselerasi komentar yang mendukung
MMA: Editor
G: Menawarkan proyek
S: Desain grafis



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads