Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota.
Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan tindakan penghinaan dan pelecehan profesi jurnalis yang diduga dilakukan oleh pengacara kondang tersebut.
Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono menegaskan, laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ucapan Hotman Paris yang dinilai sangat merendahkan harkat dan martabat para pekerja pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya atas nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia melaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang mana telah melakukan penghinaan kepada pekerja jurnalis. Sehingga pada hari ini saya melaporkan ke Polresta Malang Kota," ujar Cahyono kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2027).
Cahyono menjelaskan, inti dari pelaporan tersebut dipicu oleh ucapan Hotman Paris yang melontarkan kalimat dinilai tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan.
"Penghinaan yang diucapkan oleh Hotman Paris yakni dia merendahkan pekerja jurnalis, 'Lu punya otak enggak?'. Itu suatu penghinaan yang diberikan kepada para pekerja jurnalis," tegasnya.
Dalam proses pelaporan hari ini, Cahyono mengaku telah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik dan mencecar belasan pertanyaan terkait dampak dari ucapan Hotman tersebut.
"Ada 15 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pertanyaan seputar apa yang jadi pernyataan Hotman Paris itu, serta dampak kerugian bagi teman-teman wartawan. Saya katakan bahwa penghinaan itu otomatis merugikan pekerja jurnalis," imbuhnya.
Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan bahwa langkah yang ditempuh PWI Malang Raya merupakan bagian dari gerakan serentak dan bertahap yang diinstruksikan oleh pengurus PWI tingkat daerah hingga pusat. Sebelumnya, pelaporan serupa juga telah bergulir di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
"Memang untuk laporan PWI Malang Raya ini, PWI daerah kota, kabupaten menindaklanjuti pelaporan dari PWI Pusat dan PWI Jawa Timur," jelas Cahyono.
Saat ini, PWI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kita mau menunggu pemeriksaan dari Polresta Malang Kota dari hasil pada hari ini. Kita menunggu hasilnya nanti setelah dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
